Sangihe, Barta1.com — Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara Awaludin Umbola, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, melakukan Supervisi dan Monitoring Penanganan Pelanggaran Pungut Hitung Surat Suara Pemilu 2019 di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Didampingi oleh Junaedi Bawenti, selaku ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pimpinan Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola bersama Staf tiba di Kecamatan Tabukan Utara, memantau langsung jalannya Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara, Pemilihan Umum 2019 yang sedang berlangsung, Sabtu (20/4/2019).
Terkait dengan monitoring itu Umbola menjelaskan Bawaslu Provinsi ingin memastikan semua mekanisme dan prodedur. Ada banyak hal yang menurutnya perlu dipastikan kepada jajarannya di kabupaten dan kecamatan. Dimana pada saat penanganan pelanggaran untuk pasca pengut hitung di TPS ada banyak pelangaran yang terjadi di TPS bahkan ada potensi PSU seperti yang terjadi di Kabupaten Sangihe.
“Nah, tentu ini harus kami perketat, harus kami pastikan beberapa hal terkait masalah pelanggaran itu. Yang kedua adalah proses rekapitulasi di kecamatan. Proses rekapitulasi di kecamatan ini akan mengklarifikasi beberapa hal yang belum sempat terklarifikasi di tingkat kecamatan atau bahkan ada kesalahan perhitungan di TPS itu kemudian diselesaikan di tingkat kecamatan. Kenapa karena kami tentu menghindari hal hal yang kemudian akan ada penumpukan persoalan di level di atas,” Ungkap Umbola.
Menurut dia hal-hal itu yang dihindari agar kemudian kemurnian-kemurnian dalam hasil pemilu ini akan kami lakukan, memurnikan kembali.
“Artinya kalau ada kecurangan, kalaupun ada sesuatu yang sifatnya kelalaian yang dilakukan oleh KPPS karena kelelahan, kecapean akan kami coba luruskan, kami akan benarkan dalam proses-proses pleno.”
Umbola juga menekankan peran penting Panwas dalam pleono penghitungan yang dilakukan di level kecamatan. Menurutnya kehadiran Panwascam adalah untuk pembetulan dan perbaikan pada saat pleno PPK.
“Peran pengawas pemilu sangat penting karena tidak semua, saksi memahami mekamisme dan proses rekap. Kedua, jajaran pengawas kami di TPS, dalam hal ini KPPS kan punya rekaman, dia punya rekaman dalam form A, terkait dengan masalah hitungan yang kemudian digunakan oleh jajaran Panwascam untuk dilakukan pembetulan atau perbaikan pada saat pleno PPK,” Ungkap Umbola.
Tercatat Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah Kabupaten ke-enam yang dikunjungi oleh pimpinan Bawaslu selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Menurutnya mereka ingin memastikan semua jajaran yang ada di kabupaten dan kecamatan melakukan prosedur yang sejatinya akan sangat membantu bagi teman teman KPU untuk menjernihkan hasil pemilu tahun 2019.
Sebelumnya Jumat (19/04/2019) Pimpinan Bawaslu Sulut Awaludin Umbola melakukan Supervisi dan Monitoring Penanganan Pelanggaran Pungut Hitung Surat Suara Pemilu 2019 di Kabupaten Siau Taghulandang Biaro, kemudian bertolak ke Sangihe. (*)
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post