Sangihe, Barta1.com – Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana menyerahkan 205 sertifikat tanah dengan sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Angges, Kecamatan Tahuna Barat, Jumat (15/3/2019).
Bertempat di GMIST Malungsemahe, Gaghana dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman, sehingga kepastian hak atas tanah mutlak diperlukan untuk mengantisipasi adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi.
“Untuk itu Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pencepatan pendaftaran tanah. Ini dilakukan agar masyarakat bisa memiliki sertifikat tanpa harus menunggu hingga puluhan tahun,” jelas Gaghana.
Ia juga mengingatkan bahwa fungsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program inovatif pemerintah pemanfaatannya dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
“Dengan penyerahan sertifikat melalui PTSL, saya berpesan sekaligus mengingatkan kepada penerima serfikat, agar dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Gaghana.
Turut hadir Ketua TP-PKK Sangihe Dra Hermin Ririswati Katamsi, Kepala BPN Kabupaten Sangihe Christian D Salilo A.Ptnh, Pimpinan OPD Sangihe, Camat Tahuna Barat dan Lurah Angges dan masyarakat penerima sertifikat.
Peliput: Rendy Saselah
Discussion about this post