Manado, Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Pierre Johan Sierra Makisanti, SH, menyoroti alokasi anggaran program pengembangan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut tahun 2027.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra kerja Komisi IV DPRD Provinsi Sulut di Ruangan Komisi IV, Senin (2/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Pierre mempertanyakan alokasi anggaran program yang dinilainya masih tergolong rendah, yakni sekitar Rp12 miliar.
“Terkait dengan pengembangan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja di tahun 2027, kenapa anggarannya hanya Rp12 miliar?” sentil Pierre.
Lanjut kader PDI Perjuangan itu, berdasarkan data yang diketahuinya, pada tahun 2023 anggaran untuk program tersebut mencapai Rp18 miliar setelah perubahan anggaran. Bahkan, pada anggaran induk tahun tersebut sudah dialokasikan sebesar Rp14 miliar.
“Rp14 miliar di induk, kemudian Rp18 miliar di perubahan,” jelasnya.
Menurut Pierre, meskipun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi hanya menerima alokasi anggaran yang telah ditetapkan, DPRD tetap dapat mendorong peningkatan anggaran agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat program jaminan sosial tenaga kerja.
“Dinas hanya mendapatkan alokasi anggaran, tidak bisa berbuat apa-apa. Namun, kita bisa mendorong dan menyampaikan agar teman-teman tahu, sehingga semakin banyak masyarakat yang menerima manfaat dari program ini. Kalau anggarannya lebih tinggi, tentu semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat,” ujarnya.
Ia pun berharap agar alokasi anggaran tahun 2027 setidaknya dapat dikembalikan ke angka Rp14 miliar, sebagaimana yang pernah dianggarkan pada tahun sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut, Dr. Ir. Deicy Paath, ST., M.Si., menjelaskan bahwa besaran anggaran pada tahun 2023 memang lebih tinggi dibandingkan alokasi tahun 2026 dan 2027.
“Di tahun 2023 itu sebesar Rp18,9 miliar sekian. Sedangkan di tahun 2026 dan 2027 secara keseluruhan untuk program ini sebesar Rp15,699 miliar sekian. Jadi, kurang lebih Rp3 miliar mengalami pengurangan,” ungkap Deicy.
Ia menjelaskan, penurunan anggaran tersebut salah satunya disebabkan oleh pengalihan program jaminan sosial bagi petani dan nelayan. Sejak tahun 2025, program tersebut telah dikembalikan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, pengurangan juga dipengaruhi kebijakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Korpri yang kini harus ditanggung secara mandiri.
“Jaminan sosial untuk petani dan nelayan sejak tahun 2025 sudah kembali ke kabupaten/kota. Ada juga jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari peserta Korpri. Karena berdasarkan temuan BPK, untuk peserta Korpri itu membayar sendiri dan tidak dibebankan melalui program Perkasa ini. Jadi, anggarannya mengalami pengurangan,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post