Talaud, Barta1.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penertiban terhadap Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Penertiban APK yang meliputi Desa Panulan sampai Desa Pantuge dikatakan sudah sesuai regulasi yang ada.
“Untuk penertiban yang dilakukan di Kecamatan kabaruan, sudah sesuai dengan regulasi karena baliho yang ditertibkan adalah baliho yang berada di titik zona yang telah ditetapkan dan yang dibuat oleh caleg secara pribadi,” Ketua Panwascam Kabaruan, Demi Mayore saat diwawancarai, Rabu (13/03/2019).
Lanjutnya, baliho yang berada di luar pagar ditertibkan karena mengganggu estetika dari desa tersebut.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Jekman Wauda menerangkan penertiban APK ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam hal pencegahan dan penindakan terhadap kampanye dengan metode pemasangan APK yang diatur jelas oleh PKPU Nomor 33 Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, dan juga Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye.
“Sebagaimana amanat undang-undang, kami telah melakukan langkah pencegahan dengan melayangkan surat himbauan kepada semua parpol peserta pemilu se-Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Wauda.
Wauda menambahkan, dalam surat edaran Bawaslu RI Nomor: 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019, pengawasan dan penertiban APK dilakukan berdasarkan lokasi.
“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pengawasan dan penertiban APK dilakukan berdasarkan lokasi, estetika lingkungan, serta izin pemasangan dan materi lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post