Sangihe, Barta1.com – Terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK), Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku tim eksekutor dan juga melibatkan Kesbangpol selaku pihak yang mengeluarkan izin individu, terkait alat peraga yang sekarang ini sudah terpasang.
Penertiban APK nantinya menurut Ketua Komisioner Bawaslu, Junaidi Bawenti, Rabu (13/3/2019), merupakan langkah guna penegakan aturan sebagaimana tertuang dalam undang-undang termasuk Peraturan Bupati (Perbub) yang berkaitan dengab alat peraga dan sebagainya.
“Menurut ketentuan peraturan komisi Pemilihan Umum ( KPU) tentang APK yang notabenenya betentangan dengan aturan, kami pihak Bawaslu beberapa hari kemarin sudah melakukan giat yakni, rapat yang di dalam membuat kesepakatan (MoU) bersama dengan Bawaslu, KPU, Sat-Pol, Dinas Perhubungan, termasuk peserta pemilu OKP-OKP dan juga Melibatkan pihak perguruan tinggi Polnustar,” ujar Bawenti.
Dalam penertiban APK nantinya, lanjut Bawenti, mereka menyepakati APK yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari KPU, tetapi dipasang di fasilitas publik misalnya di fasilitas pemerintah, maka, di situlah fokus penertibannya.
“Sedangkan APK yang di tancapkan di lokasi privat, nanti kita akan koordinasikan dengan KPU. Apakah, APK tersebut sudah mendapatkan surat keputusan atau tidak. Kalau tidak, maka kami mengimbau kepada mereka agar ditertibkan sendiri” jelas Bawenti.
“Tetapi fokus kita terhadap fasilitas publik yang dipasang alat peraga yang belum memiliki izin sama sekali baik dari KPU maupun Kesbang-Pol yang berkewenagan mengeluarkan ijin berdasarkan peraturan bupati nomor 28 tahun 2018,” kunci Bawenti. (*)
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post