• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Bawaslu Sangihe Fokuskan Penertiban APK Tanpa Surat

by Ady Putong
13 Maret 2019
in Daerah
0
44
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK), Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku tim eksekutor dan juga melibatkan Kesbangpol selaku pihak yang mengeluarkan izin individu, terkait alat peraga yang sekarang ini sudah terpasang.

Penertiban APK nantinya menurut Ketua Komisioner Bawaslu, Junaidi Bawenti, Rabu (13/3/2019), merupakan langkah guna penegakan aturan sebagaimana tertuang dalam undang-undang termasuk Peraturan Bupati (Perbub) yang berkaitan dengab alat peraga dan sebagainya.

“Menurut ketentuan peraturan komisi Pemilihan Umum ( KPU) tentang APK yang notabenenya betentangan dengan aturan, kami pihak Bawaslu beberapa hari kemarin sudah melakukan giat yakni, rapat yang di dalam membuat kesepakatan (MoU) bersama dengan Bawaslu, KPU, Sat-Pol, Dinas Perhubungan, termasuk peserta pemilu OKP-OKP dan juga Melibatkan pihak perguruan tinggi Polnustar,” ujar Bawenti.

Dalam penertiban APK nantinya, lanjut Bawenti, mereka menyepakati APK yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari KPU, tetapi dipasang di fasilitas publik misalnya di fasilitas pemerintah, maka, di situlah fokus penertibannya.

“Sedangkan APK yang di tancapkan di lokasi privat, nanti kita akan koordinasikan dengan KPU. Apakah, APK tersebut sudah mendapatkan surat keputusan atau tidak. Kalau tidak, maka kami mengimbau kepada mereka agar ditertibkan sendiri” jelas Bawenti.

“Tetapi fokus kita terhadap fasilitas publik yang dipasang alat peraga yang belum memiliki izin sama sekali baik dari KPU maupun Kesbang-Pol yang berkewenagan mengeluarkan ijin berdasarkan peraturan bupati nomor 28 tahun 2018,” kunci Bawenti. (*)

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Bawaslusangihe
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Dinsos Sulut Bagi-bagi Kaca Mata di 19 Kecamatan Talaud, Untuk Apa?

Dinsos Sulut Bagi-bagi Kaca Mata di 19 Kecamatan Talaud, Untuk Apa?

Discussion about this post

Berita Terkini

  • APPSI, PAPERA, dan BIFI Kota Bitung Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan 10 Maret 2026
  • Polisi Amankan 17 Pelaku Aksi Tawuran di Kota Bitung 9 Maret 2026
  • SDK Pniel Rainis Sukses Selenggarakan Pramuka Gugus Depan 9 Maret 2026
  • Wafatnya Mantan Bupati Hironimus Makagansa, Pemkab Sangihe Keluarkan Instruksi Bendera Setengah Tiang 9 Maret 2026
  • Mahasiswa Polimdo Semakin Paham Peran Bank Indonesia Usai Kuliah Umum BI 9 Maret 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In