Manado, Barta1.com – Beredarnya foto diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) Minahasa Selatan (Minsel) yakni oknum Camat yang mengedarkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa jam dinding milik Caleg DPR RI, Adrian Jopie Paruntu (AJP) disorot para aktivis.
Salah satunya datang dari James Lembong. Mantan Ketua Ikatan Lembaga Ilmu Sosial & Politik (ILMISPI) Sulut & Gorontalo ini mengatakan Bupati Minsel, Tetty Paruntu harus bertanggung jawab. “Kami mempunyai data dan sumber yang kuat bahwa yang mengedarkan jam dinding tersebut notabene adalah ASN yakni Camat di Minsel,” katanya kepada Barta1.com, Selasa (12/3/2019).
Dia mengatakan, jika itu terbukti benar maka yang harus bertanggung jawab adalah Bupati Minahasa Selatan Christianty Eugenia Tetty Paruntu karena anak buahnya terlibat politik praktis yang bertentangan dengan UU No 07 Tahun 2017. Selain itu Bawaslu Minsel juga harus mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Sangat disayangkan. Mungkin AJP tidak tahu menahu soal ini, atau bisa jadi CEP juga tidak tahu. Tapi tetap kasus ini harus segera mungkin diusut Bawaslu Minsel dalam hal ini Gakumdu. Jika terbukti adanya pelanggaran maka ibu Bupati harus bertanggung jawab atas keterlibatan pegawainya. Dan jika itu benar maka ini akan menjadi preseden buruk buat demokrasi di Minsel,” ujar mantan pimpinan Senat Mahasiswa Fisip Unsrat ini.
Sorotan lainnya datang dari Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi (ARPEDEM) Minsel, Fandy Sagai yang menilai kasus ini Bawaslu Minsel diuji dan jadi pembelajaran buat ASN apalagi sekelas camat.
“Sangat disayangkan, ASN Minsel yang seharusnya netral tapi kini terlalu berani untuk terlibat dalam lingkaran politik. Bawaslu sekarang diuji kapasitasnya untuk menanggapi dan mengusut kasus ini hingga tuntas” tutur Ketua Pemuda GMIM Syaloom Pakuure 3 ini.
Komisioner Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi mengatakan kasus ini sudah masuk ke Bawaslu Sulut. “Kami sedang mengkaji soal keterlibatan oknum camat. Nanti kami akan melakukan investigasi di lapangan soal keterlibatan oknum camat yang berkampanye tersebut,” ujarnya, di Kantor Bawaslu Sulut, Senin (11/3/2019).
Penulis : Meikel Pontolondo, Agustinus Hari
Discussion about this post