Sitaro, Barta1.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memastikan berkas pelanggaran Pemilu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh 26 oknum ASN di lingkungan Pemkab Sitaro dengan 20 temuan pelanggaran, akan segera dilimpahkan ke Komisi ASN di Jakarta.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot SSos ketika ditemui Barta1.Com di kantor Bawaslu di Ondong Siau, Senin (11/03/2019) siang tadi.
“Berkas sementara dilengkapi dan akan segera dikirim ke Komisi ASN di Jakarta,” kata Fidel.
Rekomendasi Bawaslu Sitaro ke Komisi ASN terhadap ke-26 ASN ini, menurut Fidel telah melalui proses penanganan setelah sebelumnya kuat dugaan telah melakukan tindakan pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN dalam bentuk atau jenis pelanggaran mendukung salah satu calon legislatif berupa pose-pose di media sosial.
“Pelanggaran netralitas ASN ini yakni berup pose-pose di media sosial atau membuat postingan, memainkan simbol jari dan diksi yg mengarah, menunjuk, dan identik dengan partai politik, calon presiden ataupun calon legislatif. Tapi sebagian besar mengarah kepada salah satu caleg,” terang Fidel.
Bahkan dari 26 ASN justru didapati ada 4 orang pejabat eselon II yang seharusnya menjadi teladan bagi para staff atau ASN dibawahnya.
“Kami akan segera mengirim berkas mereka ke Komisi ASN, dan ini akan kawal terus, meskipun ini dianggap sebagai pelanggaran kecil,” ungkap Fidel.
“Pengawalan penanganan dimaksud, seperti proses penanganan sesudah berkas dikirim ke Komisi ASN yang nantinya apabila Komisi ASN akan memberikan rekomendasi ke pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian di daerah yakni bupati, dan apabila rekomendasi iu belum ada tindaklanjut maka Bawaslu akan kembali menyurat ke Komisi ASN,” tegas Fidel.(*)
Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post