Talaud, Barta1.com — Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus berpolemik di Kabupaten Kepulauan Talaud. Ini dilatari beberapa desa yang sudah melaksanakan pemilihan BPD sempat memunculkan persoalan tentang syarat yang harus dipenuhi oleh para calon anggota.
Hal mana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 yang dijadikan pedoman dalam pemilihan BPD, dianggap tidak sinkron dengan Undang-undang dan peraturan yang menjadi rujukan Perda tersebut.
Menariknya, beberapa waktu lalu sampai ada sejumlah warga dari salah satu desa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Talaud untuk meminta penjelasan dari Komisi I terkait persoalan serupa yang terjadi di desa.
Menanggapi hal tersebut, dua anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Van HR Ambuliling dan Godfried Timpua angkat bicara. Kepada Barta1, Van Ambuliling mengatakan, panitia pemilihan BPD wajib mempedomani regulasi yang ada terkait dengan pemilihan anggota.
“Pedomani Undang-undang tentang desa, Peraturan Pemerintah dan Permendagri 110, juga Peraturan Daerah,” kata Ambuliling.
Ambuliling menambahkan, apabilah ada yang tidak sinkron, maka harus merujuk pada aturan tertinggi.
“Jika ada yang kurang sinkron, rujuk aturan yang lebih tinggi,” terang Ambuliling.
Senada dengan itu, Godfried Timpua mengatakan apabila masih terdapat perbedaan dan perdebatan tentang isi Perda yang tidak ditentukan dalam Undang-undang, maka harus mengikuti Undang-undang.
“Tentang pemilihan BPD, dihimbau panitia mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2017. Jika terdapat perbedaan dan perdebatan mengenai Bab dan Pasal, misalnya mengenai batas atas umur calon menurut Perda adalah 60 tahun sedangkan menurut Undang-undang tidak ditentukan, maka harus mengikuti Undang-undang. juga pasal lainnya yang dianggap bermasalah,” tegas Timpua. (*)
Peliput: Evan Taarae
Discussion about this post