Manado, Barta1.com – Belum lama ini media sosial digegerkan dengan peristiwa dua ekor penyu yang dibunuh seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Danny Ym Yoap Murary, guru yang memposting sendiri foto dan vidionya itu terlihat sedang membersihkan berbagai kotoran penyu, Senin (4/3/2019) lalu. Sontak saja, usai diposting langsung mengundang kritik dan kecaman dari masyarakat.
Dalam percakapan di medsos itu, penyu yang ditangkap, dalam kondisi sedang melakukan perkawinan.
Melihat postingan tersebut, Denny Taroreh, dari Perkumpulan Pengiat Konservasi Telun Kentur, angkat bicara. Ia mendesak oknum guru di Bolmong itu harus segera tindaki. “Tindakan guru tersebut mencoreng muka pendidikan di Sulut,” ujar Dentar, sapaan akrabnya.
Tndakan tegas itu penting karena terkait dengan perlindungan satwa, sehingga para pelaku punya efek jera, dan jadi pelajaran bagi kita semua. “Penyu di Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati,” papar Fenly Derek, Ketua Relawan Penyu Sulut.
Ia menambahkan sanksi yang harus diterima bagi pembunuh satwa yang lindungi, sekurang-kurangnya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Tindakan seorang guru seperti ini, mencerminkan pengetahuan dalam dunia pendidikan sangat rendah. Kami juga berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam bekerjasama dengan pihak aparat menindaki oknum guru tersebut,” tutur Fenly.
Tanggapan BKSDA Sulut
Lalu bagaimana sikap Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut? Ternyata, BKSDA tak dapat menindak pelaku ketika barang bukti sudah tidak ada lagi. “Masalah seperti ini sering terjadi, baik hewan yang ditangkap hidup-hidup atau pun dibunuh,” ujar Hendriks Rundengan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sulut dikonfirmasi Barta1.com, Rabu (6/3/2019).
Ketika hewan dibunuh atau dikonsumsi, kata dia, BKSDA kesulitan mencari barang bukti, baik foto dan video yang menjadi viral di fecebook.
“Tapi untuk menindaki masalah ini, kami sudah melakukan koordinasi bersama pihak penyidik PNS Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk permohonan penanganan kasus ini sampai ke pengadilan,” bebernya.
Peliput : Meikel Eki Pontolondo
Discussion about this post