• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Gugatan Heintje Mandagie Cs Terhadap Dewan Pers Ditolak

by Agustinus Hari
14 Februari 2019
in Nasional
0
Gugatan Heintje Mandagie Cs Terhadap Dewan Pers Ditolak

Logo Dewan Pers. (FOTO: ISTIMEWA)

21
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke terhadap Dewan Pers.

Sidang yang sudah berlangsung selama 11 bulan ini mencapai puncaknya, Rabu (13/2/2019), dengan agenda putusan sidang yang dipimpin Majelis Hakim Abdul Kohar SH MH (ketua), serta dua hakim anggota Desbenneri Sinaga SH MH dan Tafsir Sembiring SH MH.

Sebagaimana rilis Dewan Pers yang diterima Barta1.com, disebutkan dua organisasi, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menggugat Dewan Pers ke Pengadilan Jakarta Pusat pada akhir bulan April 2018.

Dasar gugatan yang diwakili Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke terhadap Dewan Pers, adalah terkait standar kompetensi wartawan yang menurut anggapan penggugat melampaui batas.

Penggugat menilai, Dewan Pers telah membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

“Penggugat beranggapan bahwa peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini adalah pihak tergugat (Dewan Pers),” tulis siaran pers yang diterima, Rabu (13/2/2019).

Sebelumnya persoalan ini telah dimediasi tetapi tidak menemukan kesepakatan. Kasus ini pun diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selama proses persidangan perkara yang memakan waktu sekitar 11 bulan ini, Dewan Pers membantah asumsi para penggugat.

Dewan Pers dengan tegas menyatakan bahwa lembaga ini memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf F) adalah sah, dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Hari Rabu (13/2/2019), Majelis Hakim menolak gugatan Atas Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum No. 235/PDT.G/2018/PN.JKT PST, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Antara Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat.

Beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim menolak gugatan ke Dewan Pers. Pertama, pokok materi gugatan penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.

Kedua, karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus di uji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada.

Ketiga, berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan.Kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim memutuskan gugatan penguggat (SPRI dan PPRI) tidak dapat diterima (ditolak) dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.

Editor : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: dewan pers
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Peristiwa Merah Putih 14 Februari 1946

Peristiwa Merah Putih 14 Februari 1946

Discussion about this post

Berita Terkini

  • RDP DPRD Sulut: Pokir Lenyap, Bantuan Rumah Ibadah Tak Ada di Tomohon 29 April 2026
  • Polresta Manado Perang Lawan Bandar Narkoba: 141 Paket Sabu dan 5.264 Butir Obat Keras Gagal Beredar 29 April 2026
  • Paskah Nasional 2026 di Sigi, PLN Sukses Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip 29 April 2026
  • Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Disiplin Kinerja 2.500 PPPK Sulut 29 April 2026
  • Pengguna Mobil Listrik Gorontalo Makin Nyaman, PLN Aktifkan 4 SPKLU di Titik Strategis 29 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In