Sangihe, Barta1.com — Selang tiga tahun berturut dari tahun 2016 hingga 2018 kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih memprihatinkan. Hal itu mencuat dari pertemuan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna dengan media.
“Kalau kita lihat, agaknya penurunannya kok tidak ada sama sekali yah! Malah kualitasnya makin bertambah,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Kepulauan Sangihe, Muhammad Irwan Datuinding, belum lama ini di sela-sela konferensi pers.
Dirinya pun menyayangkan tindakan haram itu justru dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan tinggi.
“Coba kita sama sama lihat, pelaku-pelakunya tahun 2016 malah pendidikannya lebih tinggi. Saya berharap tahun 2019 nanti bisa dikurangilah (ada penurunan). Kadang kami merasa nggak tega juga melihat mereka sudah dapat sanksi dari masyarakat, malu keluarganya, dihilangkan hak pensiunnya, dipecat dengan tidak hormat dari PNS,” ungkap dia.
Namun demikian menurut dia, menyikapi tindak pidana korupsi yang melibatkan PNS dirinya dan jajarannya memberikan kesempatan dalam masa penyelidikan untuk mengembalikan kerugian negara yang diperbuat pelaku.
“Mau apalagi, makanya kalau masih penyelidikan kami kasih kesempatanlah, kalau memang mau dipulihkan, pulihkan dululah,” kata dia.
Kejaksaan tidak sekali-sekali merasa hebat atas sanksi hukum yang dikenakan kepada terpidana korupsi, karena memang demikian proses hukum itu berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Bukan berarti kami hebat, orang kita penjarakan, orang dipecat gara-gara kita, kemudian kami merasa hebat, tidak pak! Kami juga punya hati nurani. Dia punya istri, anak, keluarganya harus dinafkahi. Kan, hilang gara gara itu. Tapi alhamdulilah! Setiap putusan tahun 2018 ini ada denda ada uang pengganti, mereka telah bayarkan semua. Jadi negara ini sudah rugi, tapi sudah dikembalikan dipulihkan lagi, dipulihkanpun sudah terlambat,” ungkap Datuinding. (*)
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post