SANGIHE, BARTA1.COM – Peringati Hari Anti Korupsi (HAK) 2018 yang jatuh pada 9 Desember setiap tahunnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan coffe morning bersama Forum Koordinasi Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe.
Bertempat di Caffe Selo Pesasombangeng, Rabu (5/12/2018), Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sangihe, Muhammad Irwan Datuiding membeberkan kinerja penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Sangihe.
Disampaikan bahwa selama ini Kejari Sangihe terus berupaya untuk melakukan langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan di Kabupaten Sangihe dengan sarana TP4D serta akan terus berkoordinasi dengan pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Lanjutnya, mengenai langkah penindakan merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan ketika setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur pidana dan tidak terdapatnya pengembalian kerugian keuangan negara/daerah.
“Terus terang kemarin kami sampaikan kepada Pak Bupati, kami ini juga punya hati nurani pak. Selama kami bertugas di sini sudah ada berapa PNS yang dipecat, itu bukan kemauan kami pak. Oleh karena itu saya harapkan adanya peran serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) ke depan,” ungkap Datuinding, sambil berharap peran serta Inspektorat tersebut betul-betul dilaksanakan dengan baik.
Dirinya juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan pihak Kejakasaan dibuka selama 24 jam terkait permintaan konfirmasi dari siapapun mengenai persoalan tindak pidana korupsi.
“Terkait dengan laporan atau pun konfirmasi. Handphone kami aktif selama 24 jam. Kapan pun siapa pun yang telpon pasti saya akan angkat. Ini masukan juga untuk kepala-kepala dinas, kalau hp itu harus diaktifkan. Nanti kalau ada masalah jangan sampai masyarakat langsung meminta konfirmasi kami. Alangkah baiknya konfirmasi dulu ke dinas-dinas terkait,” imbau dia.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post