SANGIHE, BARTA1.COM – Menanggapi soal dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe akan merilis setiap kinerja kejaksaan dan kepolisian terkait dengan penanganan kasus korupsi.
Rilis akan dilakukan tepat saat peringatan Hari Anti Korupsi (HAK) 2018 nanti, yang setiap tahunnya jatuh pada 9 Desember.
Hal ini disampaikan Muhammad Irwan Datuinding SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kepualauan Sangihe. Dirinya menyampaikan bahwa setiap kinerja kejaksaan dan kepolisian akan diuraikan secara detil tepat di peringatan hari anti korupsi yang akan dilaksanakan 10 Desember 2018 di Tahuna.
“Di hari anti korupsi nanti, kami akan uraikan secara detil setiap kinerja tindak pidana khusus dari pihak kejaksaan dan kepolisian. Dan yang pasti semua mempunyai produk. Dan produk tersebut bukan pesanan dari seseorang,” ungkap Datuinding.
Lanjut dia selaku penyidik kejaksaan maupun kepolisian telah mengupayakan setiap tergugat dapat mengembalikan kerugian negara.
“Jadi kami dari pihak kejaksaan selaku penyidik kemudian dari pihak kepolisian, sebelum kasus tersebut dinaikan ke penyidikan, kami telah membuat upaya bagaimana caranya tergugat tersebut mengembalikan kerugian negara. Namun apabila tetap tidak memenuhi hal tersebut mau tidak mau tetap kita angkat,” pungkas Datuinding.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post