• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Kultur Budaya

Ketika Para Pendosa Ditenggelamkan ke Laut, Sebuah Masa Lalu Hukum di Sangihe Talaud

by Agustinus Hari
7 Desember 2018
in Budaya, Kultur
0
Ketika Para Pendosa Ditenggelamkan ke Laut, Sebuah Masa Lalu Hukum di Sangihe Talaud
464
SHARES
703
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebelum disahkan dan diundangkannya Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mulai berlaku tanggal 2 Januari 1974 serta Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975, Aturan-Aturan Perkawinan dalam hukum nasional di Indonesia mengacu kepada Ordonansi Perkawinan Warga Kristen Indonesia atau Huwelyk Ordonantie voor Christan Indonesians (HOCI) yang mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1933.

Namun demikian, HOCI tidak berlaku bagi warga Sangihe Talaud, karena masyarakat yang mendiami kawasan 124 pulau ini sudah mempunyai aturan perkawinan terlebih dahulu, yakni “Atoeran Adat Oentoek Orang-Orang Masehi Boemi Poetera di Poelau-Poelau SANGI” tahun 1917 maupun penyempurnaanya tahun 1932 yaitu “ADAT – REGELING voor Inlandsche Christenen de, Sangihe en Talaud- Eilanden.

Dengan begitu, HOCI hanya berlaku bagi warga Kristen di Jawa dan Madura, Minahasa, Ambon, Saparua dan Banda, (Huwelyks Ordonantie Christen Indonesiers Jawa, Minahasa en Ambonia.

Sebelum adanya aturan HOCI, di seluruh wilayah Indonesia diberlakukan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang terdapat dalam Burgerlijk Wetboek (B.W) yang berlaku bagi golongan masyarakat keturunan Eropa dan yang disamakan dengannya dan diperlakukan di Indonesia berdasarkan konkordansi sejak tanggal 30 April 1847 berikut Reglement op het houden der registers van den Burgelijke Stand vor Eropeanen (1849) en Chinezen (1919).

Dari uraian secara kronologis di atas, dapat disimpulkan bahwa suku Sangihe dan Talaud sudah terlebih dahulu memiliki aturan-aturan adat tentang perkawinan sebelum adanya aturan tertulis semacam di Indonesia.

Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, maka aturan Adat Perkawinan 1932 di masyarakat Sangihe Talaud yang berlaku terus sampai tanggal 1 April 1975 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Persoalannya, keberadaan dan isi Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 yang telah menghapus pemberlakuan hukum Adat Sangihe Talaud itu tidak memuat delik khusus yang justru sangat prinsip dalam Aturan Adat masyarakat Sangihe Talaud tahun 1917 dan Aturan adat 1932 yang menggantinya yakni isi Bab IV pasal 25 poin a,b,c,d dan Bab XIV pasal 88 ayat 1 dan 2 yang menyangkut perkara-perkara Incest atau perkara Sumbang (NEDOSA).

Padahal, pasal yang mengatur perkara sumbang ini justru sudah dikuatkan oleh suatu deklarasi keputusan Dewan Adat Sangihe Talaud tanggal 6 September 1951, yang berisi klasifikasi perkara Sumbang beserta tata cara penerapan hukuman.

Penegasan yang sifatnya deklaratif oleh dewan adat tersebut pada hakikatnya sangat penting dan sudah merumuskan suatu delik yang disebut Delik Nedosa, yang penerapannya kemudian telah diberlakukan dalam mendakwa dan memutuskan berbagai kasus Sumbang (Nedosa) oleh Lembaga Peradilan di Sangihe Talaud di kurun sebelum Indonesia merdeka, sampai tahun 1975, dan di atas tahun 1975.

Perkara Sumbang ini dikatakan sangat prinsip sebagai delik pidana dalam aturan adat masyarakat Sangihe Talaud karena menyangkut keyakinan masyarakat akan adanya sosial efek berupa bencana alam yang menimbulkan malapetaka bagi masyarakat dan menyangkut kehormatan garis keluarga yang menanggung rasa malu yang tak terperih yang akan ditimbul sebagai akibat dari perbuatan-perbuatan sumbang tersebut.

Perkara SUMBANG atau “Pencemaran Darah” (Delik Nedosa) memang merupakan tindak pidana yang sangat unik yang cuma ada dalam Aturan Adat Sangihe Talaud. Baik dalam aturan adat 1917 dan 1932 serta deklarasi 1951 dinyatakan bahwa; nikah itu terlarang diantara orang-orang yang berkeluarga dalam garis lurus ke atas dan yang ke bawah, yang bersepupu, anak bersaudara.

Penerapan hukumannya setinggi-tingginya 5 tahun penjara. Karenanya, peranan Delik Nedosa sangat penting dalam kaidah-kaidah hukum Adat yang masih dihormati dan ditaati hingga kini oleh masyarakat Sangihe Talaud.

Pada bagian lain, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, sudah mencakup ketentuan-ketentuan dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang juga memiliki persamaannya dengan Aturan Adat Perkawinan Sangihe Talaud (1917) dan (1932) terutama dalam titel :

1. Memperoleh dan Kehilangan hak keperadatan.
2. Akte Catatan Sipil
3. Tempat tinggal atau domisili
4. Perkawinan
5. Hak dan kewajiban para suami isteri
6. Persatuan Harta Kawin menurut Undang-Undang serta pengurusannya
7. Syarat-syarat perkawinan
8. Syarat-syarat perkawinan atau perkawinan dengan syarat pada perkawinan ke II dan seterusnya
9. Pemisahan harta benda
10. Penguraian perkawinan
11. Cerai Meja dan tempat tidur
12. Persoalan mengenai ayah dan keturunan anak-anak
13. Hubungan keluarga sedarah dan soal kehamilan
14. Kekuasaan orang tua
15. Soal dibawah umur dan perwalian
16. Pernyataan kedewasaan
17. Masalah Curateel
18. Masalah tidak beradanya di tempat

Sedangkan masalah Perkawinan Sedarah atau perkara Sumbang (Nedosa) terbilang luput dari cakupan Undang-Undang No. 1 tahun 1974, padahal delik ini sangat penting dalam mengatur tatanan hidup dan perkawinan bagi masayakat Sangihe dan Talaud, dan keberadaannya tak mungkin dihapuskan begitu saja dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 1 tahun 1974.

Dengan demikian, kaidah-kaidah hukum yang sangat prinsip yang tertuang dalam pasal 25 poin a,b,c,d dan Bab XIV pasal 88 ayat 1 dan 2 dan kemudian yang disempurnakan dalam deklarasi dewan Adat Sangihe Talaud tanggal 6 September 1951 yang menyangkut perkara-perkara Incest atau perkara Sumbang (NEDOSA) ini dipandang perlu dimasukkan kembali sebagai bahan pelengkap dalam pembentukan hukum pidana nasional.

Adapun penyempurnaan itu dianggap perlu atas dasar pertimbangan antara lain :

a. Undang-Undang perkawinan yang ada saat ini memandang soal perkawinan dalam hukum perdata.
b. Materi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, belum mengakomodir dan mengatur masalah Perkawinan Sedarah atau Perkara Sumbang. Pengabaian Aturan Adat Perkawinan Sangihe Talaud seperti yang diatur dalam Bab IV pasal 25 dan Bab XIV pasal 88 ayat 1 dan 2 beserta rumusan deklarasi dewan adat Sangihe Talaud tahun 1951, oleh undang-undang perkawinan yang berlaku saat ini akan mendistorsi dan mematikan eksistensi kaidah-kaidah normatif yang berlaku dalam hukum adat masyarakat Sangihe Talaud. Kematian eksistensi kaidah normatif dalam masyarakat Sangihe Talaud menyangkut Perkawinan Sedarah (perkara Sumbang) ini sudah terasa saat ini dan sangat mengganggu tatanan sosial budaya masyarakat di Sangihe Talaud seperti kasus-kasus perkawinan anak bersaudara, cucu bersaudara, dan juga perbuatan zinah kakak beradik, perbuatan zinah ayah-anak, Perbuatan Zinah kakek dan cucu, pula perkawinan se marga (vam). Bagi masyarakat di suku lain, perkawinan sedarah dan semarga (vam) itu dapat dilakukan, namun di masyarakat Sangihe Talaud hal tersebut sangat tabuh dan dikategorikan tindak kejahatan dan pelanggaran yang perlu diberikan sangsi hukum.
c. Bahwa kedudukan norma-norma adat sangat perlu dijaga kelestarian dan kehidupannya karena merupakan sistem nilai yang berlaku dan menjadi pedoman tatanan kehidupan sosial masyarakat secara adat.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapatlah dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pengertian Delik Nedosa dan urgensinya dalam pengkayaan sistem hukum pidana nasional.
2. Apakah akibat dan dampaknya terhadap masyarakat Sangihe Talaud jika Delik Nedosa tidak dimasukkan dalam sistem hukum pidana Nasional.
Delik Nedosa, Sebuah Produk Hukum Khas
Pengalaman proses yudisial di ruang pengadilan di Indonesia masih diselimuti ketegangan akibat adanya pemcampuradukan gejala yuridis dengan gejala non yuridis. Problem dikotomis ini antara lain disebabkan pengabaian serta merta terhadap hukum adat yang sangat mengikat baik terhadap individu dan komuniti-komuniti tertentu di Indonesia. Hukum pidana dan hukum perdata yang ada pada kasus tertentu dalam komuniti tertentu terkadang tak mampu menjadi acuan untuk melahirkan kepastian hukum.

Kurangnya eksplorasi hukum adat di Indonesia dapat dipahami sebagai akibat dari persepsi dikotomis para ahli-ahli hukum atas pemahaman masyarakat bersahaja tidak memiliki hukum. Pendapat itu sejak jauh hari juga disetujui para antropolog. Akibatnya, hukum bersahaja terlepas dari pengamatan ilmiahnya. Kesalahan yang dilakukan Hartland dalam bukunya Primitive Law misalnya, mengidentifikasi hukum bersahaja sebagai keseluruhan adat istiadat suatu suku. Hartland beranggapan bahwa hukum dan adat istiadat adalah identik. Pandangan semacam Hartland itu juga didukung para ahli hukum termasuk Seagle yang menuliskan tesisnya dalam buku The Quest for Law yang menyatakan “Custom is King” (adat istiadat adalah raja). Persepsi itu dengan sendirinya mengekalkan bahwa kehidupan masyarakat bersahaja diatur adat istiadat artinya tidak ada hukum di sana.

Pandangan-pandangan semacam itu tentu sangat tidak tepat jika diperuntukan bagi masyarakat kepulauan Sangihe Talaud, meski indentifikasi antropologis menyatakan masyarakat Sangihe Talaud adalah rumpun Milanesia yang menjadi contoh para ahli sebagai masyarakat bersahaja itu.

Masyarakat bersahaja ditandai dengan tidak adanya lembaga pengadilan dan konsepsi mengenai negara. Sementara masyarakat Sangihe Talaud sejak kurun masa purba telah hidup dalam sistem pemerintahan negara yang disebut “Kulano” (kerajaan setempat) atau minimal sistim kekerabatan yang disebut; “Komolanguwalage”, yang di sana berada lembaga pengadilan adat.

Norma hukum positif yang menjamin terjadinya kepastian hukum dalam setiap Kulano dan Komolanguwalage dapat disebut antara lain delik “Nedosa”. Sebagai sebuah delik hukum positif, Delik Nedosa dapat dikategorikan memenuhi standar ajaran-ajaran realisme hukum yang diformulasikan Cardozo, seperti dalam kutipan Prof Dr Soerjono Soekanto SH MA, dalam bukunya Antropologi Hukum, yang terdiri dari empat komponen esensial yakni : Unsur Normatif, Keteraturan, Pengadilan-pengadilan, Penegakan (enforcement).

Sejak Sangihe Talaud masa purba seperti disitir sejarawan dan sastrawan Mangumbahang hingga ke masa yang lebih dekat sebelum penjajahan Belanda dan masuknya agama semitik (Abramic Religion) ke kawasan kepulauan “Mamenong Kati” (Sangihe Talaud) itu, tak sedikit orang pelaku deviasi moral dan deviasi sosial yang telah ditenggelamkan ke laut, atau diganjar kerja sosial memikul dan mengumpulkan batu, atau diarak sebagai penjahat susila laiknya tragedi Scarlet Letter sebagai bentuk hukuman dalam masyarakat Kristen Puritan di awal terbentuknya negara Amerika.

Pertanyaannya, delik hukum macam apa yang digunakan waktu itu di Sangihe Talaud hingga memunculkan hukuman tersebut? Jawabanya : Delik Nedosa.

Delik Nedosa adalah sebuah delik hukum positif dari rahim kultur dinamisme Sangihe Talaud purba yang sangat dipengaruhi teori keseimbangan Hindu seperti faham Fun See atau Esho Funy yang dikembangkan filsuf Fashu Bandhu. Betapa secara filososif Delik Nedosa selain bermakna hukuman juga berarti ritual membujuk pengasihan kekuatan-kekuatan mekanis yang mendominasi dan mempengaruhi seluruh aspek peri kehidupan manusia dan alam semesta (Baca : kosmik Satal).

Budaya masyarakat Sangihe Talaud purba –dan hingga kini meski telah bermetamorfosis lebih besar ke dalam khazanah etika kristen—sangat meyakini bahwa berkat dan kutuk sangat ditentukan oleh kekuatan mekanis dalam alam. Kekuatan mekanis ini dalam kosmologi agama-agama semitik difahami sebagai Ilahi, dan dalam kristen dikenal sebagai Tuhan Allah yang dikenal dalam Yesus Kristus. Maka perjuangan utama manusia Sangihe Talaud purba diarak ke aras terjadinya dan terjaganya keseimbangan.

Sebab hanya dalam keseimbangan itu berkat berada. Pengingkaran pada keseimbangan pasti bernama kutuk atau bencana. Bencana selalu berasal dari pengingkaran etika dan hukum etis dalam masyarakat dan alam. Untuk memulihkan bencana tersebut diperlukan suatu proses investigasi, interogasi dan terakhir jika pelakunya ditemukan, ia akan didakwa dengan delik Nedosa. Berat ringannya suatu hukuman ditentukan berapa besar sosial efek yang ditimbulkan dari kesalahan yang dilakukannya. Dengan diganjarnya seorang pelaku kejahatan menurut hukumannya akan segera menimbulkan efek etis dalam keseimbangan alam dan manusia.

Betapun adilnya suatu hasil keputusan pengadilan namun hasil keputusan itu dalam kasus-kasus tertentu di hadapan Delik Nedosa merupakan suatu produk ketidak-adilan. Hal ini disebabkan kekhasan Delik Nedosa yang berangkat dari etika kultur yang khas Sangihe Talaud. Pada masyarakat tertentu misalnya seorang perempuan dewasa dan pria dewasa yang meskipun terikat famili pada keturunan ke dua (sepupuh) bisa melakukan perkawinan. Bahkan pada kasus kakak beradik yang penting tidak menyusu pada satu ibu bisa melakukan perkawinan.

Tapi dihadapan Delik Nedosa, perkawinan kakak beradik atau sepupuh adalah kesalahan tanpa apun dengan hukuman ditenggelamkan ke laut. Diatas perkawinan sepupuh hingga pada keturunan ke tujuh hukumannya diusir dan dibuang keluar dari lingkungan masyarakat. Aturan yang tidak tertulis lainnya di Sangihe Talaud juga melarang perkawinan semarga meski sudah dalam ratusan keturunan. Perkawinan bisa dilakukan kecuali pihak pengantin lelaki mengganti marganya, sebab jika tidak, perkawinan itu menjadi aib besar bagi marga tersebut. Melanggar aturan ini adalah merusak keseimbangan dan diyakini sebagai penyebab bencana.

Tak pelak, keyakinan terhadap hukum dalam Delik Nedosa macam ini sudah barang tentu tak mungkin serta merta digantikan dengan delik pidana KUHP atau produk hukum lain yang sifatnya generalis dan universal. Kita membutuhkan delik hukum khusus dan khas dalam menjamin terjadinya kepastian hukum untuk kasus-kasus tertentu.

Sebuah Gagasan Keadilan

Delik Nedosa sebagai delik hukum dan gagasan keadilan dalam perspektif teori keadilan dapat pula dirujuk ke dalam khazanah pemikiran Rawls. Bagi Rawls dalam telaah filsafat politik yang ditulis Andre Ata Ujan pada tesisnya yang berjudul; The Basic Elements of John Rawls’ Theory of Justice Fairness, mempercayai bahwa masyarakat sebagai sebuah lembaga kerjasama sosial hanya bisa tumbuh dan berkembang dengan baik apabila hak-hak dasar setiap warga diberi tempat dan dilindungi pelaksanaannya secara pasti oleh negara melalui konstitusi yang adil. Keadilan dalam perspektif Rawls ini sangat mendukung gagasan keadilan yang difahami dalam kumuniti-komuniti.

Indonesia sebagai negara yang mengklaim demokrasi sebagai sistem pemerintahannya tak mungkin mengabai perspektif keadilan dalam arti fairness itu sebagai suatu teori yang harus diterapkan secara efektif.

Persoalannya, hukum di Indonesia yang merupakan peninggalan Belanda ternyata tak cukup kaya merespons persoalan-persoalan hukum dalam paguyuban masyarakat pluralistik seperti Indonesia yang terdiri dari kurang lebih 350 etnik. Tak pelak, diperlukannya suatu upaya pengayaan hukum di Indonesia. Jauh sebelum Rawls, Immanuel Kant dalam A Theory of Justice meyakini apa yang disebutnya sebagai person moral dalam masyarakat yang memiliki kemampuan a sense of justice dan a sense of the good.

Person Moral secara mendasar ditandai dua kemampuan moral yakni : Pertama, kemampuan untuk mengerti dan bertindak berdasarkan rasa keadilan dan dengan itu juga didorong untuk mengusahakan suatu kerjasama sosial. Kedua, kemampuan untuk membentuk, merevisi, dan secara rasional mengusahakan terwujudnya konsep yang baik, yang mendorong semua orang untuk mengusahakan terpenuhinya nilai-nilai dan manfaat-manfaat primer bagi dirinya.

Pemberlakuan Delik Nedosa seperti juga teori keadilan Rawls bukan saja mendorong individu dan komuniti-komuniti bertindak sesuai prinsip-prinsip keadilan, juga menetapkan cara-cara dan tujuan-tujuan yang tepat bagi diri mereka sendiri.

Penulis : Iverdixon Tinungki

Barta1.Com
Tags: delik nedosaHOCIHuwelyk Ordonantie voor Christan IndonesiansOrdonansi Perkawinan Warga Kristen IndonesiasangiheTALAUD
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Puncak Panenteng dan Suguhan Foto-foto Sunset di Alam Sangihe

Puncak Panenteng dan Suguhan Foto-foto Sunset di Alam Sangihe

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Lompatan Grafis dengan Mahar Premium, PlayStation 5 Pro Sasar Kaum Puris Game AAA 18 Mei 2026
  • iPhone 17e Resmi Mengaspal di Indonesia, Bawa Otak A19 dan Base Storage Dua Kali Lipat 18 Mei 2026
  • Sony Xperia 1 VIII Guncang Jagat Maya Lewat Kontroversi Kamera Terbaru 18 Mei 2026
  • Apple Rilis MacBook Neo, Laptop ‘Perusak Harga’ yang Lebih Murah dari iPhone 18 Mei 2026
  • Menakar Amunisi ‘Fashion-Tech’ Terbaru Xiaomi yang Siap Mengguncang Akhir Mei 18 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In