Karel Frederik (50) masih bolak-balik ruangan tengah di rumah miliknya, Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Minahasa. Sesekali dia memegang sebuah kertas berisi seruan untuk melakukan aksi demontrasi petani kopra.
Dia pun terlihat bingung antara mau meninggalkan rutinitasnya sebagai petani atau ikut bersolidaritas dengan petani lainnya menentukan nasib mereka. Sebab, harga kopra terus menurun. “Hingga kini harga telah menyentuh Rp 3800 per kilo gram. Dan itu petaka bagi petani kopra,” ujarnya, Sabtu (25/11/2018).
Lelaki paruh baya ini menjerit karena saat ini telah terbelit hutang, dan nganggur. “Saya bekerja serabutan dengan upah kecil serta terpaksa memotong kelapa untuk dijual kayunya,” katanya sembari mengaku hasil jualan kopra baru-baru ini habis untuk bayar hutang.
Waktu olah kopra lalu, banyak ngutang di warung, sambil berharap harga kopra bagus, nyatanya jatuh, terpaksa batar hutang, itu pun masih belum bisa tutupi semua utang. “Ya begilah nasib kami,” ujar Karel.
Berpikir nasibnya kian tak jelas, dia pun ikut bergabung dengan ratusan petani kopra yang berdemo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Senin (26/11/2018).
Bergabung dengan elemen mahasiswa dalam Gerakan Kolektif Perjuangan Rakyat Sulawesi Utara (Gerakan Kopra Sulut) menggelar aksi sejak pagi hingga sore hari. Diawali long march dari Lapangan Tikala menuju gedung DPRD Sulut. Massa aksi yang berjumlah lebih dari 200 orang tersebut, terdiri dari berbagai elemen organisasi di Sulut.
“Kopra tidak hanya hasil tani tapi juga sebagai identitas masyarakat Sulut, Bumi Nyiur Melambai. Tetapi hari ini nyiur tak lagi melambai. Sebutan itu hanya menjadi penghias, slogan dan narasi-narasi kosong. Karena, kopra yang selama ini menjadi komoditas strategis tak bernilai lagi harganya saat ini,” teriak Alvian, koordinator aksi.
Alvian menambahkan bahwa banyak pihak yang melempar tanggung jawab atas jatuhnya harga kopra. Koprasi dan Pemerintah Pusat hanya berprilaku pasrah. Negara harus hadir dan menunjukan keberpihakannya kepada rakyat dalam bentuk tindakan kongkrit, dengan berlandaskan Pasal 33 UUD 1945.
Demo diterima Anggota Dewan DPRD Sulut, Billy Lombok. Sempat terjadi kericuhan antara masa aksi dengan pihak kepolisian. Massa aksi yang meminta masuk ke gedung DPRD akhirnya dihalangi oleh pihak kepolisian, yang menyebabkan saling dorong antar kedua belah pihak.
Massa aksi yang kecewa melakukan pembakaran ban di depan kantor DPRD Sulut, sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap keputusan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Belanda Bantu Sulut
Jeritan petani kopra Sulut ini langsung direspon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Gubernur Olly Dondokambey mengutus Wagub Steven Kandouw memperjuangkan harga Kopra yang turun hingga ke negara Belanda.
Sebagaimana sampaikannya Wakil Duta Besar RI untuk Belanda, Fikry Casidi di Kantor Kedutaan Besar RI di Den Haag, Senin (26/11/18).
Fikry menyampaikan sejak beberapa bulan terakhir produk kopra yang masuk ke Belanda mengalami penurunan yang signifikan dan ini menjadi fenomema secara global. “Kedutaan akan melaksanakan market inteligen terhadap beberapa produk Indonesia yang mengalami fluktuasi harga tersebut,” katanya.
Global price untuk harga kelapa dan sawit mengalami penurunan cukup signifikan. Kedutaan RI di Belanda akan melaksanakan ecinomic intelijen untuk mencari solusi pelemahan harga ekspor kelapa dan komiditi lainnya yang mengalami tren penurunan secara global. “Jika solusi ditemukan, negara Belanda segera mungkin akan membantu Indonesia dalam mengembalikan harga jual kopra,” bebernya.
Belajar dari Sejarah
Di masa lalu perilaku politik perkopraan sempat memicu perang besar di Minahasa dengan korban sebanyak 32.324 orang tewas.
Hari itu, 22 Januari 1958, tentara pemerintah pusat membombardir Manado. Sebuah ikhwal dari 3 tahun perang yang meluluhlantakan Minahasa, sekaligus membuktikan apa yang paling dikhawatirkan Karl Marx, bahwa kemiskinan adalah hal yang berbahaya.
“Kemiskinan akibat penelantaran pemerintah pusat terhadap Indonesia Timur, adalah akar utama pemberontakan Permesta,” ujar Agustinus Lawalata, seorang eksekutor Permesta berpangkat Mayor.
Meski tak setenar nama-nama besar dalam sejarah angkatan perang Permesta, di antara tahun 1958-1961 di wilayah operasi Manado Utara-Wori, nama Lawalata, sangat diingat warga karena kekejamannya di waktu perang.
Diwawancarai penulis di tahun 1984, di rumahnya, di Kelurahan Karangria, Manado, Lawalata mengakui perang yang dia jalani lebih banyak bertujuan memperjuangkan hidup. Ia bertempur bersama para petani yang sesungguhnya memperjuangkan apa yang mereka yakini: “kopra setara dengan hidup!”
Mengenang hari-hari pertempuran yang miris, lelaki 60 tahun yang masih tampak gagah ini menetaskan air mata. “Saya sangat sedih setelah tahu perang mengerikan itu memakan puluhan ribu korban tewas. Dan saya adalah bagian yang ikut menyumbang banyak angka di sana. Tapi apa bisa dikata, untuk mencintai damai, kita harus bersedia berperang,” ujar lelaki yang menjalani masa tuanya sebagai sopir angkutan umum ST20 ini.
Dikisahkan Lawalata, tak sedikit petani di Minahasa terpaksa angkat senjata bersama Permesta. Mereka ingin memperjuangkan nasibnya terkait masalah perdagangan kopra yang diatur pemerintah yang terasa merugikan mereka ketika itu.
“Perang telah usai, namun perasaan luka tak bisa dihapus begitu saja,” ucap Lawalata.
Denni HR Pinontoan, pengaji masalah-masalah kebudayaan dan sejarah di situs Katanisme menulis, orang-orang Minahasa pernah merasakan masa-masa melimpah dengan harga kopra yang tinggi. Mengutip Effendy Wahyono dalam Pembudiyaan dan Perdagangan Kelapa di Minahasa, 1870-1941, tesisnya di UI tahun 1996, Pinontoan membeberkan, pada masa itu petani kopra Minahasa banyak menghabiskan uangnya untuk berfoya-foya seperti membeli kendaraan bermotor.
Tahun-tahun berkelimpahan ini tulis dia, dimulai pada 1880, saat budidaya kelapa di Minahasa secara massal yang dimulai pada tahun 1870 mulai berproduksi. Disusul masa keemasan kopra memuncak di awal abad 20 saat ekspor kopra melalui perusahaan-perusahaan asing yang membuka cabang di Manado dimulai.
Pada tahun 1915, dari jumlah 150 ton kopra yang diekspor dari Hindia Belanda untuk pasar internasional, 25.000 ton berasal dari Gorontalo, Manado dan Sangihe, lainnya dari Jawa, Makassar dan Padang. Sementara total produksi kopra dunia sebesar 600.000 ton.
“Dari jumlah itu, sekitar 25 persennya berasal dari Hindia Belanda,” beber Pinontoan.
Menurut Wahyono, booming harga kopra terjadi tahun 1920-an dan 1930-an, petani-petani kelapa di Minahasa, memperoleh pinjaman dari pedagang perantara dengan jaminan penyerahan kopra setelah masa panen.
Pada 1940 Perang Dunia ke-II pecah. Akibatnya, banyak petani yang terlilit hutang. Ketika harga kopra turun, petani tidak lagi mampu membayar hutang-hutangnya beserta bunganya yang umumnya di atas 6 persen setiap masa panen.
Mengatasi masalah ini ungkap Wahyono, pemerintah Hindia Belanda, melalui Direktur Urusan Ekonomi kemudian membentuk Het Copra Fonds atau yang lebih dikenal dengan nama Yayasan Kopra pasca-diambil alih pemerintah pusat era kemerdekaan Indonesia. Maksud awal untuk menjaga kestabilan harga, maka hingga tahun 1950-an, Yayasan Kopra adalah pemegang kendali penetapan harga dan perdagangan kopra di Minahasa.
Tahun 1951 Yayasan Kopra sebagaimana lansiran Nieuwe Courant edisi 12 Juli, mengumumkan menurunkan harga kopra dari Rp. 130 per kwintal menjadi Rp. 115. Lalu Het Nieuwsblad voor Sumatra edisi 22 April 1954 mengumumkan harga pembelian kopra di Indonesia Timur yang ditetapkan oleh Yayasan Kopra per 16 April, yaitu sebesar Rp-120.- per kuintal.
Sekitar dua bulan sebelum pembubaran Yayasan Kopra, menurut berita Java-Bode edisi 29 Februari 1956 harga kopra yang ditetapkan senilai Rp. 140 per kwintal.
Yayasan Kopra akhirnya dinyatakan gagal mengatur tata niaga kopra yang berpihak kepada petani, karena dililit utang.
“Utang Yayasan Kopra mencapai Rp102.146.702,99,” tulis A. Rasyid Asba dalam Integrasi Ekspor Makassar di Antara Kontinuitas dan Diskontinuitas termuat dalam MakaraVol. 10, No. 2, Desember 2006.
Kegiatan Yayasan Kopra tulis Pinontoan, resmi dihentikan pada tanggal 31 Mei 1956 berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. 6722 /M. Kehancuran Yayasan Kopra disebabkan oleh terlalu tingginya berbagai pengeluaran yang harus ditanggung. Pengeluaran tersebut antara lain, biaya keamanan Propinsi Sulawesi 30%, biaya operasi kepolisian 30% dan 40% untuk pembangunan sosial.
Pengeluaran-pengeluaran ini bertentangan dengan apa yang diatur dalam anggaran dasar yayasan. Antara lain diatur, 25 % untuk cadangan, 20 % anggota penyimpanan, 25 % untuk para pemakai jasa Yayasan, dan masing-masing 5 % untuk dana pegawai, pendidikan, sosial, dan 10 % untuk pengembangan Yayasan.
Java-Bode edisi 05 Juli 1957 dalam berita tentang penyegelan kantor pusat Yayasan Kopra di Jakarta menyebutkan tentang ditemukannya ketidakberesan dalam kebijakan keuangan pada yayasan itu.
Kemiskinan Memicu Revolusi
Di Minahasa, upaya melawan monopoli dan ketidak beresan yang dilakukan Yayasan Kopra, sebenarnya sudah dilakukan sejak September 1954. Panglima Kolonel Y.P. Warouw –kelak menjadi Wakil Perdana Menteri PRRI/Permesta—telah mengizinkan ekspor kopra tanpa melalui prosedur yang biasa, tulis R. Z. Leirissa dalam PRRI, Permesta: Strategi Membangun Indonesia tanpa Komunis.
“Perilaku politik perkopraan merupakan dominasi kekuasaan yang jauh lebih dahsyat daripada zaman colonial,” kata G.S.S.J. Ratu Langie sebagai gubernur Sulawesi waktu itu.
Dikisahkan Mochtar Lubis lewat Tajuknya di Harian Indonesia Raya, keberadaan Yayasan Kopra hanyalah untuk memperkaya beberapa orang di Jakarta dan di daerah. Sementara petani malahan hanya disuruh memegang bon-bon utang yayasan bertahun-tahun lamanya.
Inilah salah satu sebab, pada 2 Maret 1957 di Makassar Ventje Sumual, Andi Pangerang Petta, dan 50-an lainnya tokoh militer dan sipil Indonesia Timur memproklamasikan Perjuangan Rakyat Semesta Alam atau Permesta. Pemicu utamanya adalah ketidakadilan yang dibuat oleh pusat terhadap daerah dalam bidang ekonomi dan politik.
Abdul Muluk, bekas Pejabat di Konjen RI London, mengatakan, Permesta hadir untuk pemulihan hak-hak Indonesia Timur, yang haknya selama 12 tahun kemerdekaan tidak dihormati, tulis Java-Bode edisi 29 Agustus 1957.
Permesta menolak monopoli perdagangan kopra oleh pemerintah dan menuntut 70 persen hasil perdagangan kopra untuk daerah dan 30 persen sisanya untuk pemerintah pusat seperti yang tertuang dalam piagam Permesta. Praktis sejak 1955, sistem barter secara langsung dengan pembeli internasional itu telah menjadi kehendak daerah-daerah. Tapi itu tidak diindahkan oleh pemerintah pusat.
Maka, Permesta melakukan itu. Sebetulnya, tulis Pinontoan, di Minahasa perdagangan langsung ke pasar internasional kopra sudah dilakukan sebelum Permesta diproklamasikan. Monopoli oleh Yayasan Kopra dilawan dengan menggunakan cara-cara penyeludupan.
Phill M Sulu, wartawan senior yang mukim di Manado menggambarkan suasana di Minahasa jelang pergolakan Permesta tahun 1957 dalam Permesta, Jejak-jejak Pengembaraan:
“Perekonomian berubah cepat seperti hasil sulapan saja. Kemakmuran tampak muncul mendadak, laksana khasiat lampu Aladin. Maklum perdagangan kopra waktu –sebagai komoditi primadona daerah Nyiur Melambai –dilakukan dengan sistem barter langsung dengan luar negeri.”
Tapi, harga kopra yang ditentukan oleh kekuatan-kekuatan ekonomi internasional, membuat cita-cita Permesta kandas pasca perundingan perdamaian yang disepakati pada 4 April 1961 di Malenos Baru, Amurang.
Sejarawan Bodewyn Grey Talumewo, dalam artikelnya yang berjudul; “Mengenang Pergolakan Permesta di Minahasa” memaparkan, saat kembali ke pangkuan ibu pertiwi, kekuatan total Permesta sekitar 43.000 orang, 5.000 di antaranya dari KDM-SUT, dan 9.000 bekas anggota KNIL. Jumlah Pasukan Wanita Permesta (PWP) yang menyerahkan diri 1.502 orang.
Perang Pergolakan Permesta ini tulis Talumewo menimbulkan duka bagi orang Minahasa. Dalam perang tahun 1958-1961, Pergolakan Permesta memakan sekitar 15.000 nyawa melayang. Selain itu ada 394 desa di seluruh Sulutteng musnah dibakar, puluhan ibukota kecamatan dan satu ibukota kabupaten (Kotamobagu) musnah dibakar.
Rakyat merupakan korban utama dari perang saudara ini tulis dia. Ada 27.000 kepala keluarga atau seperempat dari total penduduk Minahasa yang kehilangan tempat tinggalnya akibat menyingkir ke pedalaman, kebun, sabuah, dan lain-lain.
Data KSAD AH Nasution, rata-rata tiap hari jatuh 5 orang korban di pihak TNI, sehingga diperkirakan jumlah kerugian nyawa yang diderita Tentara Pusat sekitar 5.500 orang. Dalam catatan pemerintah, Peristiwa Permesta ini memakan korban 10.150 orang dari pihak RI tewas –2.499 prajurit, 956 anggota OPR atau hansip, 274 polisi dan 5.592 penduduk sipil– sedangkan di pihak PRRI/Permesta, ada 22.174 yang tewas.
Setelah itu, petani kelapa di Minahasa memasuki ganasnya kekuatan kapitalisme yang berkolaborasi secara baik dengan rezim orde baru. Petani kelapa di Minahasa tidak pernah berdaulat atas miliknya, dan harga kopra sering anjlok
Penulis : Agustinus Hari
Discussion about this post