Sitaro, Barta1–Sebelum memasuki pleno penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro melakukan persetujuan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, yang pada Kamis (20/09/2018) siang tadi telah disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019, di Kantor KPU.
Ketua KPU Sitaro, Stephen Londok SE mengatakan, ini merupakan bagian dari tahapan dimana pada Agustus lalu telah disampaikan Daftar Calon Sementara (DCS), yang kemudian diikuti dengan menunggu tanggapan masyarakat atas DCS tersebut.
“Tadi sudah disetujui oleh parpol, tinggal pleno penetapan yang akan dilaksanakan sebentar sore,” kata Londok.
Setelah pleno penetapan, Londok menambahkan, KPU akan mengumumkan DCT Anggota DPRD Sitaro ini agar dapat dilihat oleh masyarakat.
“Ini akan diumumkan, tapi setelah pleno, sehingga masyarakat dapat melihat hasilnya,” jelas dia.
Selain itu, terkait kampanye akan dimulai tanggal 23 September, dikecualikan untuk kampanye rapat umum dan juga kampanye melalui media massa.
“Untuk kampanye umum dan kampanye melalui media massa nanti dilaksanakan selama 21 hari mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2019,” tukas dia.
Terkait dengan aturan atau teknis dilapangan telah disampaikan dalam rapat koordinasi dengan partai politik.
“Diharapkan ini menjadi perhatian bersama, agar penyelenggaraan pemilu 2019 dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post