SANGIHE, BARTA1.COM – Sebanyak 5.820 siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang tergolong dalam keluarga tidak mampu akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat.
Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Djoli Mandak, Senin (27/8/2018). Namun demikian menurut Mandak, nilai bantuan yang diterima setahun sekali ini tentunya akan berbeda-beda. “Untuk SD jumlah siswa sebanyak 4.086 terdiri dari Kelas I dan VI berjumlah Rp 225 ribu per tahun, Kelas II sampai Kelas V Rp 450 ribu per tahun. Sedangkan SMP Kelas VII Rp 375 ribu per tahun, Kelas VIII dan IX Rp 750 ribu per tahun,” ungkap Mandak.
Lebih jauh lagi dia menjelaskan, untuk Kelas I SD dan VI nilai bantuannya lebih kecil, dibanding dengan Kelas II hinggga Kelas V. Hal demikian dikarenakan perjalanan pendidikannya hanya setengah semester.
Begitupun siswa SMP Kelas VII lebih kecil dibandingkan Kelas VIII dan IX. Karena Kelas VII siswa baru yang masuk baru setengah semester. “Pencairannyapun langsung ditransfer melalui rekening siswa masing-masing melalui Bank BRI. Pencairannya dilakukan secara bertahap. Sekarang sementara berproses merujuk pada Surat Keterangan (SK) pencairan dana dari pusat. Dan untuk tahun 2018 ini meningkat dibanding tahun 2017 lalu yang hanya 2.402 siswa,” jelas dia.
Adapun data bantuan PIP ini didapat dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pusat. Kemudian siswa yang namanya terdata akan mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan wajib membawa kartu tersebut ke sekolah untuk di entry dalam Dapodik.
Peliput: Rendy Saselah
Discussion about this post