SANGIHE, BARTA1.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sangihe, Steven Lawendatu mengungkapkan 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe yang terlibat dugaan kasus korupsi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan terancam dipecat dengan tidak hormat. Katanya, untuk menindak lanjuti proses pemberhentian bagi 8 ASN tersebut, akan dilaksanakan rapat oleh pemerintah daerah.
“Jadi untuk pelanggaran disiplin tingkat berat eks pidana ada 8 ASN, yang dipenjara drafnya sudah di hukum, dan kami akan melakukan rapat tim karena rekomendasi hukum soal draf pemberhentian tidak dengan hormat sesuai PP 11 Pasal 289 sudah jelas disebutkan bahwa, kalau penyalahgunaan jabatan apakah itu satu hari atau setengan hari tetap ujungnya diberhentikan dengan tidak hormat apakah itu yang masih dalam penjara ataupun yang sudah bebas,” ungkap Lawendatu.
Menurut dia, delapan orang ASN yang tersandung masalah hukum itu, saat itu mereka melaksanakan tugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRD.
“Mungkin bagi rekan-rekan wartawan sudah mengetahui nama ke-8 ASN yang tersandung kasus itu. Ketika terjadi pelanggaran hukum mereka bertugas di beberapa dinas seperti DKP, Dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRD Sangihe. Peraturan ini berlaku bagi semua ASN yang tersandung masalah korupsi apakah itu yang sudah dibebaskan beberapa tahun lalu atau yang baru menjalani hukuman,” tandasnya.
Ditambahnya, selain 8 ASN yang terancam dipecat, juga terdapat 6 orang ASN yang akan dikenakan hukuman berat lantaran melanggar regulasi kepegawaian.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post