• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Ini Ancaman Delapan ASN Sangihe Tersandung Dugaan Kasus Korupsi

by Agustinus Hari
28 Juli 2018
in Daerah, News
0
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SANGIHE, BARTA1.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sangihe, Steven Lawendatu mengungkapkan 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe yang terlibat dugaan kasus korupsi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan terancam dipecat dengan tidak hormat. Katanya, untuk menindak lanjuti proses pemberhentian bagi 8 ASN tersebut, akan dilaksanakan rapat oleh pemerintah daerah.

“Jadi untuk pelanggaran disiplin tingkat berat eks pidana ada 8 ASN, yang dipenjara drafnya sudah di hukum, dan kami akan melakukan rapat tim karena rekomendasi hukum soal draf pemberhentian tidak dengan hormat sesuai PP 11 Pasal 289 sudah jelas disebutkan bahwa, kalau penyalahgunaan jabatan apakah itu satu hari atau setengan hari tetap ujungnya diberhentikan dengan tidak hormat apakah itu yang masih dalam penjara ataupun yang sudah bebas,” ungkap Lawendatu.

Menurut dia, delapan orang ASN yang tersandung masalah hukum itu, saat itu mereka melaksanakan tugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRD.

“Mungkin bagi rekan-rekan wartawan sudah mengetahui nama ke-8 ASN yang tersandung kasus itu. Ketika terjadi pelanggaran hukum mereka bertugas di beberapa dinas seperti DKP, Dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRD Sangihe. Peraturan ini berlaku bagi semua ASN yang tersandung masalah korupsi apakah itu yang sudah dibebaskan beberapa tahun lalu atau yang baru menjalani hukuman,” tandasnya.

Ditambahnya, selain 8 ASN yang terancam dipecat, juga terdapat 6 orang ASN yang akan dikenakan hukuman berat lantaran melanggar regulasi kepegawaian.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: BKD SangihesangiheSteven Lawendatu
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Jacobus Tinggalkan Davao Demi Reuni Akbar FPIK Unsrat

Jacobus Tinggalkan Davao Demi Reuni Akbar FPIK Unsrat

Discussion about this post

Berita Terkini

  • KONI Sulut Gelar Rakor Pamantapan Pelantikan Pengurus 2025-2029, Ini Agendanya 12 Mei 2025
  • Tansa dan Silvaterra Sebut Fasilitas di Makam Pahlawan Imam Bonjol Membutuhkan Perhatian 12 Mei 2025
  • Pentingnya Pemahaman Soal Kekayaan Intelektual, Ini Kata Bupati Chyntia Kalangit 11 Mei 2025
  • Kasat Lantas Pimpin Apel Siaga, Patroli Malam Ditingkatkan Polres Sangihe 10 Mei 2025
  • Konfercab ke-V NU Sangihe, Panitia Tegaskan Siap Bersinergi dengan Pemerintah 10 Mei 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In