Manado,Barta1.com – DPRD Provinsi Sulut kembali melaksanakan paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2023, yang dilangsungkan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi, Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Jumat (14/062024).
Sekaligus mendengarkan penjelasan DPRD tentang Ranperda pemberdayaan pemuda dan ranperda perlindungan dan pelestarian danau Tondano.
Paripurna itu dipimpin langsung ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen. “Kali ini, kita akan mendengarkan penyampaian dan penjelasan Gubernur tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2023. Kepada Bapak dipersilahkan,” pintanya.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, yang duduk berdampingan dengan pimpinan DPRD Provinsi Sulut, bergegas berdiri untuk menyampaikan apa yang telah diarahkan kepadanya, berkaitan dengan APBD tahun 2023.
Di depan para hadirin Paripurna, Olly, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada ketua dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulut, sehingga pelaksanaan paripurna pada hari ini bisa dilaksanakan.
“Rapat paripurna ini dalam rangka penyampaian dan penjelasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2023,’ ujarnya.
Selanjutnya, adanya pemandangan umum fraksi-fraksi, serta penjelasan DPRD tentang Ranperda pemberdayaan pemuda dan ranperda perlindungan dan pelestarian danau Tondano.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama pelaksanaan anggaran APBD merupakan wujud nyata dari komitmen dalam menjalankan amanah pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, berbagai capaian telah diraih, namun demikian tidak sedikit tantangan yang dihadapi, karenanya pertanggungjawaban ini disampaikan kembali demi transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat Sulut.
“Ketika melihat raihan hasil bersama kita dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana juga Provinsi Sulut terus mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI,” pungkasnya. (*)
Advetorial
Discussion about this post