Manado, Barta1.com – Rencana pembangunan industri Provinsi (RPIP) Sulut tahun 2025-2045, akhirnya ditetapkan menjadi Perda (Peraturan daerah), Ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (24/06/2024).
Dari hal itu, ada pun hasil pembahasan yang dibacakan langsung oleh anggota DPRD Provinsi Sulut, Nick A. Lomban, sekaligus mewakili panitia khusus (Pansus) RPIP Sulut tahun 2025-2045.
“RPIP Sulut tahun 2025-2045, di mana dokumen perencanaannya menjadi acuan di dalam pembangunan industri di daerah, dalam kurun waktu 2025 sampai 2045,” ungkapnya.
Kedua, maksud dibentuknya peraturan ini untuk meletakan dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan industri daerah, dan mengembangkan industri unggulan daerah.
“Ketiga sasaran yang ditetapkan dalam pembangunan industri daerah, antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan industri yang diharapkan dapat mencapai pertumbuhan 2 digit pada tahun 2045,” ujarnya.
Keempat, RPIP Sulut tahu 2025-2045 disusun dengan mengacu pada rencana induk pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional.
“Kelima pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawab dalam mewujudkan penghasilan pembangunan industri unggulan, yang termuat dalam RPIP Sulut tahun 2025-2045,” tuturnya.
Selanjutnya, keenam sesuai dengan hasil pembahasan Pansus dengan dinas terkait, kemudian terdapat perubahan redaksi, dan Ranperda ini memiliki 10 Bab dan 16 pasal.
“Terakhir, berkaitan dengan kesepakatan – kesepakatan lain, sebagaimana hasil yang tertuang dalam notulen rapat pembahasan, yang telah diakomodir di dalam ranperda ini,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post