Manado,Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulut, Nick A. Lomban, mewakili panitia khusus (Pansus) membacakan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan industri Provinsi (RPIP) Sulut tahun 2025-2045, Ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (24/06/2024).
“RPIP Sulut tahun 2025-2045, di mana dokumen perencanaannya menjadi acuan di dalam pembangunan industri di daerah dalam kurun waktu tahun 2025-2045,” ungkapnya.
Kedua, maksud dibentuknya peraturan ini untuk meletakan dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan industri daerah, dan mengembangkan industri unggulan daerah.
“Ketiga sasaran yang ditetapkan dalam pembangunan industri daerah, antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan industri yang diharapkan dapat mencapai pertumbuhan 2 digit pada tahun 2045,” ujarnya.
Keempat, RPIP Sulut tahu 2025-2045 disusun dengan mengacu pada rencana induk pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional.
“Kelima pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawab dalam mewujudkan penghasilan pembangunan industri unggulan, yang termuat dalam RPIP Sulut tahun 2025-2045,” tuturnya.
Selanjutnya, keenam sesuai dengan hasil pembahasan Pansus dengan dinas terkait, kemudian terdapat perubahan redaksi, dan Ranperda ini memiliki 10 Bab dan 16 pasal.
“Terakhir, berkaitan dengan kesepakatan – kesepakatan lain, sebagaimana hasil yang tertuang dalam notulen rapat pembahasan, yang telah diakomodir di dalam ranperda ini,” jelasnya.
Ada pun pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan pada akhir pembahasan Ranperda tentang RPIP Sulut tahun 2025-2045, telah menerima serta menyetujui untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Namun, ada beberapa hal yang menjadi catatan, antara lain fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sulut mengapresiasi pembentukan RPIP tahun 2025-2045, dan ini merupakan langka yang tepat dalam menyelesaikan beberapa permasalahan yang menjadi isu utama, apa lagi berkaitan dengan pembangunan industri di Sulut,” ucapnya.
Catatan fraksi berupa kurangnya pengembangan industri pengolahan, guna mendukung terciptanya nilai tambah, kemudian hasil-hasil pertanian dan kelautan yang merupakan sumber daya lokal potensial, serta perlunya menjaga kondusivitas iklim usaha dan investasi sektor industri secara berkelanjutan.
“Serta perlunya meningkatkan kontribusi industri, melalui peningkatan kualitas produksi yang berdaya saing tinggi,” terangnya.
Berikutnya, fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sulut mengharapkan Perda ini menjadi pedoman yang dijabarkan ke dalam penyusunan rencana strategis SKP, guna mendukung pembangunan sektor industri. Bahwa RPIP Sulut tahun 2025-2045 harus sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan menengah daerah dan rencana tata ruang wilayah.
“ketiga Fraksi di DPRD Sulut berpendapat bahwa Perda tentang pembangunan industri Sulut sudah seharusnya dihadirkan, karena pengelolaan industri lokal belum memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah,” imbuhnya.
Mengingat, sistem pengelolaan masih berdasar pada kearifan lokal, baik secara kelembagaan maupun perorangan yang belum dapat dijamin kualitas dan hasilnya. Sedangkan pembangunan, industri dapat meningkatkan perekonomian daerah.
“keempat fraksi di DPRD berpendapat, sekaligus mendorong agar pemerintah daerah dapat terfokus dan terarah sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam membangun dan mengembangkan industri daerah unggulan, serta berpotensi untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah, sebagai bagian untuk mewujudkan Provinsi Sulut yang maju dan sejahtera,”tambahnya.
Yang kelima, Fraksi di DPRD mengharapkan bahwa pembangunan industri di daerah diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pelaku usaha industri daerah, yang diikuti dengan bertambahnya lapangan pekerjaan dan kebutuhan pekerjaan, sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulut.
Setelah mendengar apa yang disampaikan oleh ketua Fraksi Nasdem itu, kemudian diucapkan terima kasih oleh ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen.
“Terima kasih buat buat anggota DPRD Sulut, Nick A. Lomban yang sudah membacakan hasil dari pembahasan RPIP Sulut tahun 2025-2045,” pungkasnya.
Selain RPIP Sulut tahun 2025-2045, melainkan juga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 diketuk menjadi Perda.
Diketahui, yang hadir pada paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan RPIP Sulut tahun 2025-2045, selain pimpinan dan anggota DPRD Sulut, hadir juga Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw beserta jajarannya. (*)
ADVETORIAL
Discussion about this post