Manado, Barta1.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2021-2051 dihentikan.
Pelak saja, membuat Anggota DPRD Sulut, Herol Kaawoan, menyentil bahwa Ranperda Pariwisata telah 18 tahun tak tertuntaskan.
“Jika perangkat daerah tidak tahu catatan KLHK dari Pasal 1 hingga 7 ini. Berarti kedepannya kita akan membahas dokumen ini dari Pasal 1 lagi. Perlu semua tahu saya pimpinan Pansus Pariwisata, yang dimana sebelumnya Ranperda Pariwisata ini tidak tuntas selama 18 tahun. Dan ketika kami membahasnya itu kurang lebih 4 bulan langsung selesai,” ungkap Kaawoan di depan Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Sulut Nike Mamahit dan Staf pelaksana Olifia, di Ruang Komisi 1 DPRD Sulut, Senin (27/3/2023).
“Ini sejarah bagi kami yang bisa menyelesaikan Ranperda Pariwisata ini kurang lebih 4 bulan,” ujar anggota Fraksi Nyiur melambai ini.
Ranperda yang dibahas ini sangat berkaitan. Selesai Ranperda Pariwisata, dibentuklah Ranperda Lingkungan Hidup ini, dan selanjutnya juga akan dilanjutkan dengan Ranperda RT/RW.
“Dan semuanya berkaitan,” ucapnya sambil menyebut ranperda yang kemudian menjadi Perda sangat penting untuk destinasi pariwisata super prioritas nasional khususunya bagi masyarakat Sulut.
Dirinya menyebut, bahwa Pansus dan tim ahli bersemangat membahas Ranperda PPLH ini, namun perangkat daerahnya saja tidak konsen.
Mendengar hal tersebut Tim Ahli Ranperda PPLH tahun 2021-2051, Charles Kepel angkat bicara. “Sebuah kehormatan bagi kami ketika menjadi bagian dari tim ahli Ranperda Pariwisata. Pengalaman saya bersama pak Kaawoan selaku wakil ketua Pansus pada saat itu, bisa menyelesaikan Ranperda ini yang sebelumnya tertahan hingga 18 tahun,” ujarnya.
Dari pengalaman, mungkin yang dibuat itu adalah materi teknis. “Kalau seorang konsultan itu membuat materinya sampai Matek. Sesudah tahapan itu baru diharmonisasikan naskah akademiknya dengan Kanwil hukum dan ham. Dan pada proses penyusunannya itu harus melalui FGD 1 dan 2 kemudian dilanjutkan dengan konsultasi publik,” terangnya.
Kemudian, terkait kajian teoritis, empiris, filosofis, dan yuridis merupakan bagian dari Kanwil hukum dan ham. Sesudah itu saat bersamaan harus membuat kajian lingkungan hidup strategis DLH Sulut. Begitulah prosesnya, jika ini matang baru masuk ke DPRD yakni Pansus. “Begitulah pengalaman yang saya lakukan di tahun-tahun kemarin saat dilibatkan pada pembahasan Ranperda,” imbuhnya.
Staf Pelaksana DLH Sulut, Olifia menyampaikan hal itu akan menjadi bahan masukan untuk memperbaiki dokumen Ranperda PPLH tahun 2021-2051 kedepannya.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post