Manado,Barta1.com – Setelah melalui proses pembahasan dan berbagai penilaian dari beberapa sisi, Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2022, akhirnya mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Donald Supit mengatakan UMK Manado akan mengalami penaikan dari Rp. 3.377.265 menjadi Rp 3.394.489.06 berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Utara.
“UMK Manado tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 17.224,06, dan akan menjadi Rp 3.394.489.06. Ini sudah tetapkan dengan Gubernur Sulut nomor 393 tahun 2021 tentang UMK Manado tahun 2022,” kata Walikota Manado Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Donald Supit, Selasa (30/11/2021).
Adapun penetapan UMK ini dilakukan dengan mengikuti formulasi PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan, “juga sudah dibahas oleh dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengalami kenaikan,” Lanjut dia.
Supit menegaskan bahwa Walikota Manado Andrei Angouw menyampaikan lewat surat edaran agar setiap Perusahaan untuk wajib mematuhi penetapan UMK tahun 2022. “Bayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK tahun 2022,” tegas Supit.
Peliput : Randy Dilo
Discussion about this post