• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Demo Masyarakat Sipil Sulut Mendesak Pengesahan RUU P-KS

by Agustinus Hari
19 September 2019
in Nasional
0
Demo Masyarakat Sipil Sulut Mendesak Pengesahan RUU P-KS

Demo elemen masyarakat sipil Sulut, di Zero Point Manado, Kamis (19/9/2019). (foto: meikel/barta1)

0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Masyarakat sipil Sulut yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KMSAKS) menggelar aksi demonstrasi di Zero Point Manado, Kamis (19/9/2019).

Tujuan aksi adalah mendesak agar DPR RI khususnya Panja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Kemudian membangun pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya RUU ini. “Dan Senin 24 September 2019 kami melanjutkan aksi di Kantor DPRD Sulut. Tujuannya menggalang dukungan anggota DPRD Sulut untuk pengesahan RUU dan disampaikan ke DPR RI,” ujar Nurhasanah, di sela-sela demo tersebut.

Sejumlah poin yang disampaikan dalam demo tersebut diantaranya menyepakati judul dan sistematika, mempertahankan 6 elemen kunci RUU P-KS yaitu 9 tindak pidana kekerasan seksual, pencegahan, pemulihan, hukum acara, ketentuan pidana, dan pemantauan. Segera membentuk Tim Perumus RUU P-KS. Membuka ruang dan pelibatan masyarakat selama proses pembahasan RUU P-KS,” ujarnya.
Ada dua aksi yang akan dilakukan oleh KMSAKS untuk deklarasi desakan Pengesahan RUU P-KS ini dengan sasaran aksi yang berbeda. Kamis tanggal 19 September 2019 bertempat di Zero Point untuk

Ia menambahkan, seluruh rakyat Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI yang menetapkan RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sebagai Prolegnas Prioritas pada 2016 dan sebagai RUU inisiatif DPR pada April 2017.

“Keputusan ini merupakan langkah maju untuk mengakhiri kekerasan seksual sekaligus melindungi semua warga negara tanpa kecuali, mulai dari anak-anak, perempuan, hingga laki-laki. Mengingat Indonesia sudah dalam kondisi darurat kekerasasan seksual. Dalam artian, resiko setiap warga negara mengalami kekerasan seksual terus meningkat,” katanya.

Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama BPS Tahun 2016, menemukan sebanyak 33,4 % perempuan Indonesia yang berusia 15–64 tahun mengalami kekerasan dan kekerasan seksual adalah kasus yang tertinggi yaitu 24,2%.

Bahkan penelitian yang dilakukan Forum Pengada Layanan di tahun 2015–2016 di 20 Provinsi menemukan bahwa hanya 10-15 % pelaku kekerasan seksual yang dihukum pengadilan.

Para korban kekerasan seksual yang terus berjatuhan ini tentu membutuhkan akses pemulihan dari negara, penjeraan bagi pelaku, dan hukum acara penanganan kasus yang lebih berpihak pada kebutuhan korban.

Namun, sangat disesalkan bahwa selama 3 (tiga) tahun sejak tahun 2016 hingga September 2019 (masa akhir periode DPR RI), belum ada kemajuan penting dalam pembahasan RUU P-KS. Panja RUU P-KS Komisi VIII terkesan mengulur-ulur waktu dan menghindari kewajiban sebagai wakil rakyat untuk segera membahas serta mengesahkan RUU yang menjadi inisiatifnya sendiri. Selama 3 tahun penundaan pembahasan di DPR, telah terjadi 16.943 kasus kekerasan seksual.

Hanya karena penyebaran rangkaian fitnah terhadap RUU P-KS dari para pihak yang tidak mengerti pentingnya RUU ini bagi korban, Panja RUU P-KS cenderung mengabaikan perintah konstitusi dimana negara harus hadir untuk melindungi setiap warga negara, termasuk dari kekerasan seksual.

“Padahal RUU P-KS ini menjadi sangat penting sekali, tidak hanya untuk melindungi hak-hak korban serta menghukum para pelakunya, tetapi juga untuk menegakkan harkat derajat kemanusiaan semua orang, mewujudkan keamanan, dan pembangunan yang berkeadilan bagi Indonesia. Sebagaimana pasal 28I ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,” ujarnya.

Sudah banyak hasil penelitian objektif dan kesaksian yang diberikan para korban, bahwa tingginya resiko kekerasan seksual telah menghambat, membatasi serta merampas kebebasan dan hak-hak fundamental warga negara. Tidak main-main, para korban terhambat untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, serta hak-hak lain dalam rangka keberkelanjutan hidup yang layak.

Sebagai warga negara, korban juga terhambat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sehingga tidak dapat menjadi ambil bagian sebagai sumber daya manusia yang berkualitas sebagaimana cita-cita Indonesia.

Sebagaimana jumlah pengaduan yang dicatatkan Komnas Perempuan tahun 2019. Tiga tahun tanpa kemajuan pembahasan RUU P-KS di DPR RI mendorong keprihatinan, serta menciptakan gelombang besar dukungan dari masyarakat sipil dan rakyat di seluruh Indonesia yang bersuara satu yaitu: mendukung pembahasan dan pengesahan RUU P-KS.

Kehadiran seluruh elemen masyarakat, pendamping korban, keluarga korban, serta para penyintas pada aksi-aksi yang dilakukan disemua daerah menjadi bukti betapa penting dan berartinya RUU P-KS bagi Indonesia agar negara mengambil langkah-langkah yang kuat untuk mewujudkan terobosan payung hukum bagi korban.

Perlu diperhatikan bersama bahwa payung hukum ini sudah sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila, juga seluruh agama dan kepercayaan di Indonesia, yang mengutamakan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, toleransi, non-diskriminasi, dan anti kekerasan. “Hal ini mengingat bahwa tidak ada agama dan kepercayaan manapun di dunia yang membenarkan terjadinya kekerasan terhadap siapapun, apalagi terhadap kaum yang lemah dan dilemahkan,” pungkas Nurhasanah.

Elemen masyarakat sipil yang bergabung dalam aksi itu diantaranya PMII Metro, Korps PMII Putri Metro Manado, PMII Rayon Politeknik, Swara Parangpuan Sulut, LBH Manado, KP2 Sulut, Puanacitya Sulut, PERUATI, LPA Sulut, OPSI Sulut, WSD Kacindo, Sanubari Sulut, Api Kartini dan AJI Manado.

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: demo pengesahan RUU P-KSnurhasanah
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Wakil Walikota Hadiri HUT ke-15 GMIM Wilayah Bitung VII

Wakil Walikota Hadiri HUT ke-15 GMIM Wilayah Bitung VII

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Jalan dan Jembatan Teknik Sipil Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Ir Rio P Lonan : Hasil Kerja Keras Kolektif 22 April 2026
  • Memasuki Setahun Mengabdi, Himaju Akuntansi Polimdo Mendidik Anak Putus sekolah di Pasar Bersehati 22 April 2026
  • Golkar Manado Suksesi, Adolfien Wangania Mencuat 22 April 2026
  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In