SANGIHE, BARTA1.COM – Diputuskan tujuh tahun penjara, AS, salah satu dari 109 orang yang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Dikatakannya, dirinya telah menjalani 3 tahun sebagai warga binaan dan kini mendapatkan remisi dari pemerintah.
“Saya merasa bersyukur, dihari kemerdekaan ini mendapat pengurangan masa tahanan. Ini memasuki tahun ketiga saya menjalaninya,” kata dia.
Dirinya juga berpesan agar generasi muda atau masyarakat pada umumnya jangan meniru hal-hal yang melanggar hukum yang dilakukannya dulu. “Cukup saya yang merasa kesepian di sini. Jauh dari keluarga dan bahkan mungkin dibenci. Biarlah ini menjadi pembelajaran buat saya, untuk dapat menapaki hidup yang lebih baik kedepannya,” ungkapnya lirih.
Dalam peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 tahun, 109 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tahuna Kabupaten Kepualauan Sangihe, mendapatkan remisi tahanan. Kepala Lapas Tahuna, Alfonsius Wisnu Ardianto, (17/8/2018) mengatakan pemerintah pada setiap peringatan hari kemerdekaan memberikan remisi kepada warga binaan yang dinilai baik.
“Tahun ini, ada 109 warga binaan dari 161 orang yang mendapatkan remisi, berdasar perilakunya yang dinilai baik dan taat kepada aturan selama dilakukan pembinaan baik di Lapas maupun di Rutan” kata dia.
Sementara itu berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, nomor PAS-422.PK.01.01.02 TAHUN 2018, Agustus 2018, tertuang jumlah warga binaan di Lapas Tahuna dengan besaran, remisi 6 bulan, 1 orang, remisi 5 bulan, 8 orang, remisi 4 bulan, 21 orang, remisi 3 bulan, 22 orang, remisi 2 bulan, 29 orang, dan remisi 1 bulan, sebanyak 28 orang.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post