Talaud, Barta1.com – Musim kemarau yang disertai dengan angin kencang melanda Kabupaten Kepulauan Talaud sudah beberapa bulan terakhir ini. Kondisi cuaca seperti ini memiliki titik kerawanan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apalagi si jago merah tak pandang bulu dalam melancarkan aksinya.
Emil Ria, salah seorang petani menuturkan, cuaca saat ini sangat rawan terjadi kebakaran baik hutan maupun lahan. “Angin kencang dan musim kemarau begini gampang terjadi kebakaran karena ranting banyaknya daun serta ranting pohon yang kering,” tutur Ria.
Ria juga menambahkan, apalagi bagi petani yang beraktifitas di kebun, terkadang lupa mematikan api yang sedang menyala ketika hendak balik ke kampung.
Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Prasetya Sejati SIK mengimbau warga agar berhati-hati dalam melakukan aktifitas agar tidak menimbulkan kebakaran.
“Cuaca ekstrim yang ditandai dengan panas panjang dan angin kencang sangat berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Warga masyarakat harus ekstra berhati-hati dalam beraktifitas khususnya di hutan agar tidak menimbulkan kebakaran,“ ujar Kapolres, Senin (19/8/2019).
Lanjutnya, pembakaran hutan dan lahan dari segi penegakan hukum, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. “Untuk Karhutla ini sanksinya jelas dan tegas sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda lima milyar rupiah,” tegas Kapolres.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post