Manado, Barta1,com – Media massa dalam beberapa hari ini memberitakan peristiwa pengepungan organisasi massa, satuan polisi pamong praja Kota Surabaya, polisi dan tentara terhadap asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No 10, Surabaya, Jawa Timur, 16 Agustus 2019.
Pemicunya adalah kabar tentang adanya pengrusakan tiang bendera, infromasi yang dibantah mahasiswa Papua. Selama pengepungan itulah terlontar umpatan bernada rasis, menggunakan nama binatang kepada mahasiswa Papua.
Peristiwa itu disusul sejumlah insiden lain di kota Malang dan Semarang. Puncaknya, Senin, 19 Agustus 2019, ratusan orang di Papua dan Papua Barat memblokade sejumlah jalan dengan merobohkan pohon. Salah satunya terjadi di Jalan Yos Sudarso, Manokwari, Papua Barat, 19 Agustus 2019. Massa juga membakar Gedung DPRD di Kota Manokwari, 19 Agustus 2019. Protes serupa juga terjadi di Jayapura. Massa turun ke jalan dan memblokir jalan utama menuju Bandara Sentani.
Dalam memberitakan peristiwa itu, ada media yang menggunakan istilah yang terkesan memberi stigma negatif. Misalnya, menulis judul berita yang antara lain menyebut soal mahasiswa Papua ‘keras kepala’, ‘melakukan aksi anarkis’, ‘membuat rusuh’, dengan tanpa dukungan data dan informasi yang memadai.
Ada juga yang informasinya tak berimbang, dengan tak meminta pihak yang dituduh berbuat rusuh tersebut menyampaikan versinya.
Saat memberitakan peristiwa di Papua ini, ada media massa yang tak cukup sensitif atas keadaan, yaitu dengan mengangkat dampaknya terhadap etnis tertentu. Secara tak sengaja, pemilihan sudut pandang seperti ini mengabaikan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan bernuansa konflik karena bisa memicu dampak susulan.
Olehnya AJI mengimbau jurnalis dan media menerapkan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan peristiwa bernuansa konflik seperti ini. “Jurnalisme damai tak berpretensi untuk menghilangkan fakta. Tapi yang lebih diutamakan adalah memilih atau menonjolkan fakta yang bisa mendorong turunnya tensi konflik dan ditemukannya penyelesaiannya secara segera,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan dan Ketua Bidang Pendidikan, Etik dan Profesi, Dandy Koswaraputra, lewat rilis yang dikirim pada Barta1.com.
AJI juga mengimbau jurnalis dan media mematuhi kode etik jurnalistik dalam peliputan dan pemberitaannya. Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik mengingatkan jurnalis dan media untuk “tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras…”. Sikap itu ditunjukkan antara lain dengan tidak mudah mempercayai informasi, apalagi sekadar tuduhan, dari ormas, TNI atau Polri. Dalam membuat berita juga hendaknya jangan mengesankan membenarkan tindakan yang rasis itu, baik oleh ormas mauapun aparat keamanan.
“Mengimbau jurnalis dan media memberitakan peristiwa di Manokwari dan Jayapura sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik. Sikap itu antara lain dengan melakukan verifikasi sebelum melansir berita, menghindari memuat berita dari sumber yang tidak jelas, dan menuliskannya seakurat mungkin berdasarkan fakta. Media hendaknya tidak tergoda untuk memuat berita sensasional, meski itu mengundang jumlah pembaca yang tinggi.
Meminta pemerintah melakukan proses hukum terhadap massa organisasi massa, TNI atau Polri, yang bersikap rasis karena itu merupakan pidana menurut Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Aparat keamanan harus menghormati aspirasi yang disampaikan warga Papua, yang disampaikan secara damai dan memenuhi ketentuan hukum, karena itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
SEJUK Juga Ingatkan Jurnalis
Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) juga menyerukan kepada jurnalis untuk menerapkan prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip disiplin verifikasi untuk menghindari penyebarluasan hoax, sebelum memuat/ menayangkan berita terkait peristiwa di Papua, Jawa Timur, dan daerah lainnya.
“Menghimbau jurnalis tidak memperluas konflik dengan memuat diksi, pernyataan yang merendahkan, rasis, dan diskriminatif yang dapat digunakan untuk memperkeruh suasana,” ujar Direktur SEJUK Ahmad ‘Alex’ Junaidi.
Dirinya meminta jurnalis tidak meneruskan labelisasi/ stereotyping kepada kelompok masyarakat tertentu yang bisa membuat kelompok tersebut rentan mengalami perlakuan diskriminasi dan target kekerasan lanjutan. Kemudian menghimbau jurnalis memilih narasumber yang memiliki persfektif anti kekerasan, non diskriminasi, dan mendorong penyelesaian masalah secara damai dan adil .
Tak lupa juga mendorong jurnalis melakukan liputan mendalam terkait kasus Papua, sehingga penyebab sesungguhnya dari peristiwa di Papua hari ini, bisa terungkap.
“Paling penting juga menerapkan prinsip jurnalis damai, jurnalisme keberagaman dengan menggunakan standar HAM, khususnya terkait penghapusan diskrimasi ras dan etnis (UU NO 40/2008 tentang Penghapusan Diskirimasi Ras dan Etnis),” ujarnya.
Penulis : Agustinus Hari

Discussion about this post