Manado, Barta1.com – Kelapa sawit masuk daerah Bolaang Mongondow Raya ternyata bukan isapan jempol belaka. Buktinya, konflik dan intimidasi dialami masyarakat.
Sebagaimana disebutkan LBH Manado, bahwa lembaga non profit telah menerima pengaduan dari petani di Desa Lolak, Lolak Tambulango, Lalow, Padang dan Desa Lolak II, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow terkait keberadaan personil-personil bersenjata dari Brigade Mobil (Brimob) Polres Bolmong di lahan penggarapan padi dan jagung warga di tanah milik negara.
Dari keterangan warga, sejak tahun 2015 warga petani penggarap di enam desa tersebut mendapat intimidasi, dan ancaman kriminalisasi, bahkan bentuk-bentuk kekerasan itu masih dialami warga sampai saat ini ketika warga hendak masuk di lahan garapan untuk bercocok tanam.
Untuk diketahui tanah ini adalah tanah negara dan merupakan bekas HGU PT Mongondow Indah dengan komoditi kelapa dalam. Sejak tahun 1954 masyarakat Lolak telah menggarap tanah ini dengan menanam palawija di sela-sela tanaman kelapa atas pengetahuan dan izin dari pemerintah.
“Akan tetapi tahun 2015 tiba-tiba PT Anugerah Sulawesi Indah (PT ASI) mengaku mengantongi izin usaha perkebunan dan HGU untuk komoditi kelapa sawit di wilayah bekas konsesi PT Mongondow Indah. Masyarakat tidak pernah diberitahukan akan rencana pemberian HGU pada PT ASI dan telah meminta perusahaan menunjukan bukti-bukti izin maupun peta HGU nya akan tetapi tidak pernah bisa ditunjukan,” ujar Satryano dari LBH Manado, beberapa hari lalu.
Dalam situasi tersebut personil Brimob masuk ke lokasi mengusir masyarakat dan mengawal proses pengambilalihan penguasaan lahan oleh perusahaan. “Sebagai penegak hukum, polisi seharusnya netral sesuai tanggungjawabnya menjaga ketertiban. Keberadaan polisi tanpa menunjukan surat tugas mengawal aktivitas perusahaan melakukan penanaman sawit atas perintah PT ASI di atas lahan garapan warga dan melarang aktivitas warga. Padahal sedang terdapat sengketa dengan petani telah membuat petani penggarap merasa terancam dan terintimidasi,” katanya.
Bahkan lebih dari itu, dari informasi yang diperoleh, sejak PT ASI mulai melakukan aktifitas penanaman sawit, sudah ada sekitar belasan warga petani penggarap yang ditersangkakan oleh perusahaan dengan alasan yang tidak jelas.
“Warga kemudian dibuat bungkam dengan ancaman kriminalisasi saat warga menuntut hak-haknya untuk menggarap tanah. Selain itu pertanian yang sebelumnya sudah ditanami warga, seperti, padi ladang, padi sawa, dan jagung ditebang oleh perusahaan dengan menggunakan pengawalan bersenjata personil Brimob Polres Bolmong,” tuturnya.
Ia menegaskan keterlibatan polisi tentunya mencederai rasa kemanusian warga Sulut terlebih khusus warga petani penggarap yang ada di Desa Lolak Tambulango. Selain itu juga bertentangan dengan tugas, fungsi dan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia.
“Dalam Pasal 4 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa, Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri dalam negara yang meliputi terpeliharannya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinannya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” ujar Satryano lagi.
Atas kondisi itu YLBHI-LBH Manado mengecam tindakan polisi yang di tengah konflik masyarakat dengan perusahaan melakukan pembackingan terhadap aktivitas perusahaan.
“Kami meminta Kapolda Sulut memerintahkan para personilnya mundur dari lahan garapan warga yang ada di Desa Lolak, Lolak Tombulango, Lalow, Padang, dan Lolak II, Kecamatan Lolak, Bolaang Mongondow dan menghentikan praktik-praktik pembackingan. Meminta juga Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap personil-personil yang terlibat dan menelusuri apakah keberadaan personil di lokasi dilakukan oleh institusi kepolisian secara resmi atau illegal. Jika dilakukan secara resmi maka harus dijelaskan secara terbuka dasar hukum atas perbuatan tersebut. Serta meminta penjelasan sumber dana pengawalan dan penanaman sawit yang dilakukan Brimob Polres Bolmong,” kunci Satryano.
Apa tanggapan Kabid Humas Polda Sulut? Menurutnya, persoalan lahan tersebut merupakan persoalan yang sudah cukup lama. “Dan masalah ini tahun lalu, saat unjuk rasa dan masyarakat diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dihubungi Kamis (25/7/2019).
Soal polisi berada di lokasi perkembunan, lanjut Ibrahim, pihaknya akan mengecek secara detail. “Nanti saya akan cek ya,” ujarnya singkat.
Penulis : Agustinus Hari


Discussion about this post