Sangihe, Barta1.com – Status warga yang belum jelas kewarganegaraan di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih terbilang cukup banyak. Kepedulian pemerintah pusat terhadap daerah perbatasan sehingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) bersama Pemkab Kepulauan Sangihe menggelar rapat koordinasi penanganan warga yang belum jelas status kewarganegaraannya, di Ruang Serbaguna Sektretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Jumat (19/7/2019).
Kepala Biro Komnas-HAM, Gatot Ristanto menjelaskan kunjunganya ke Kepulauan Sangihe untuk memantau orang tanpa kewarganegaraan. Dimana menurutnya, hal itu telah menjadi persoalan terkait dengan hak-hak sipil warga baik di Indonesia khususnya di Sangihe dan juga di Filipina.
“Sehingga kita harus pastikan betul, apakah mereka itu memiliki status yang jelas. Sehingga kewarganegaraannya clear dan hak-haknya bisa dipenuhi,” ujar Gatot.
Lanjut dia, hal itu menjadi persoalan pada masa lalu karena masih ada hubungan kekerabatan. Namun harus dipastikan, karena menurutnya para warga tersebut alan mengalami kesulitan, bila dilihat banyak orang Indonesia di Filipina begitu juga sebaliknya, sehingga pemerintah harus memperhatikan.
“Pemkab Sangihe tentunya harus menindaklanjuti dalam membangun daerah, memberikan tingkat kesejahteraan, memenuhi haknya, karena ini menjadi kesulitan dan mereka tidak memiliki dokumen apa-apa,” jelasnya.
Gatot menekankan ini memang menjadi konsep mereka, supaya dari sisi hak asasi manusia itu tidak terabaiakan, “Sehingga kami harus koordinasi di Jakarta dengan instansi-instansi terkait lainya seperti Kemenkumham, Kementeian dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri untuk bisa mencari solusi, dan mudah-mudahan informasi yang sudah kami dapat, bisa melengkapi apa yang sudah kami punya khususnya untuk Sulut. Agar kedepan tidak ada lagi orang yang tidak punya status kewarganegaraan,” terang Gatot.
Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sangihe, Dra Olga Makasidamo berterima terima kasih atas kehadiran Kabiro Komnas-Ham dalam rangka penganganan warga yang belum jelas status kewarganegaraannya. Menurut Makasidamo, memang selama ini sudah sementara ditangani Pemerintah Kabupaten.
“Kehadiran dari Komnas-HAM ini sangat berarti bagi kami selaku pemkab. Mudah-mudahan, permasalah terkait perwarganegaraan ini cepat mendapatkan solusi, sehingga masalahnya tidak akan berlarut-larut,” kata Makasidamo.
Dirinya mengakui pada tahun 2016 sejak dirinya masih menjabat selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mereka telah mengambil langkah-langkah dari 111 orang yang diusulkan berdasarkan dari data Kampung/Kelurahan, yang bisa terproses melalui syarat regulasi itu hanya 8 orang.
“Dari 8 orang tersebut, baru 1 orang yang datang melapor. Ketika mereka sudah jelas status kewarganegaraannya dan untuk penyelesaian administrasi kependudukan itu ada mekanismenya, karena mereka harus melapor dan ada administrasi yang harus dilengkapi,” tutup Makasidamo.
Peliput : Rendy Saselah

Discussion about this post