Mitra, Barta1.com – Penetapan perolehan jumlah kursi partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) terpilih, masih menunggu surat pemberitahuan pelaksanaannya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Hal ini disampaikan Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong melalui Johnly Pangemanan MSi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Selasa (02/07/2019).
Menurut Pangemanan, dalam melaksanakan pleno penetapan, pihaknya mengikuti perintah KPU RI melalui surat pemberitahuan pelaksanaan. “Kami mengikuti perintah KPU RI melalui surat pemberitahuan,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di sekretariat KPUD Mitra.
Apalagi, kata Pangemanan, Mitra tidak masuk dalam wilayah perselisihan hasil Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten kota, maka kemungkinan penetapan jumlah perolehan kursi dan calon terpilih akan lebih cepat.
Lanjut dikatakan Pangemanan, dengan dasar pemberitahuan pelaksanaan penetapan dari KPU pusat, maka selanjutnya KPUD Mitra bisa melaksanakan pleno penetapan jumlah perolehan kursi parpol dan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dikeluarkan. “Jadi misalkan turun hari ini, maka paling lambat hari jumat sudah bisa dilaksanakan,” terang Pangemanan.
Untuk teknis penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, Pangemanan mengatakan, pastinya dilaksanakan dalam prosedur rapat pleno KPUD kabupaten. “Penetapan kursi dulu baru dilanjutkan penetapan calon terpilih,” ucapnya.
Namun, ditambahkannya, perlu diingatkan kepada calon legislatif terpilih bahwa wajib untuk memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Yang tidak memasukkan tidak bisa ditetapkan,” tegas Pangemanan.
Peliput : Chindry Assa


Discussion about this post