Manado, Barta1.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) , Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Paripurna Gedung Cengkih DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur juga menyampaikan serta memberikan penjelasan mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027, sekaligus memaparkan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr. Andy Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Sidang turut dihadiri anggota DPRD Sulut, Sekretaris Daerah Tahlis Galang, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah mencermati, membahas, serta memberikan masukan, kritik, dan saran hingga akhirnya menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Gubernur menjelaskan bahwa tahun tersebut merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD 2025–2029 dengan visi “Menuju Sulut Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” Oleh karena itu, penyusunan arah kebijakan anggaran harus selaras dengan target pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Sementara itu, mengenai Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular, Gubernur menjelaskan bahwa regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh fenomena KLB dan wabah penyakit yang dapat menimbulkan dampak luas, tidak hanya terhadap aspek kesehatan, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun daerah.
“Mari kita terus bersinergi, terus bersama-sama membangun dan memajukan daerah kita demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Gubernur. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post