Manado, Barta1.com – Setelah resmi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sekwan), Niklas Weliam Silangen, S.Sos., M.Si., kembali berdiri di mimbar sidang paripurna, sebuah podium kehormatan yang tidak dapat diakses sembarang orang. Mimbar tersebut hanya digunakan oleh menteri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gubernur, pimpinan DPRD, serta anggota DPRD yang mewakili fraksi maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam agenda resmi, seperti rapat paripurna.
Sebelumnya, Niklas menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan. Kini, dengan status definitif sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Sulut, ia kembali berdiri di mimbar paripurna dengan kewenangan penuh menjalankan tugas-tugas kesekretariatan dewan.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, mengarahkan Sekwan Niklas untuk membacakan surat-surat masuk yang diterima DPRD.
Surat pertama merupakan penyampaian dari Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
“Gubernur Sulut/MND/10 Juli 2026 dengan Nomor: 900.1.1/26.3570/Sekre-BKAD. Sifat: Penting. Lampiran dua berkas. Hal: Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Provinsi Sulut Tahun 2027,” ungkap Sekwan Niklas saat membacakan bagian awal surat tersebut.
Ia kemudian melanjutkan isi surat dengan mengacu pada Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
“Menindaklanjuti hal tersebut, dengan hormat disampaikan Rancangan KUA dan PPAS Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2027 yang nantinya akan dibahas lebih lanjut guna memperoleh kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ujarnya.
Niklas menambahkan bahwa penyampaian dokumen tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Demikian disampaikan, guna memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Atas perhatian diucapkan terima kasih. Gubernur Sulut, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Yulius Selvanus,” lanjutnya membacakan isi surat.
Tak hanya itu, Sekwan Niklas juga membacakan surat masuk mengenai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
“Dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, dalam rangka pemantapan ekonomi daerah dan penjabaran kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyusun Ranperda Provinsi Sulut tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular,” jelasnya.
Ia juga membacakan dasar hukum pembentukan ranperda tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Peraturan daerah dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.”
Pada bagian akhir surat, disampaikan permohonan agar ranperda tersebut dapat dibahas dan memperoleh persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
“Kedua, sehubungan dengan hal tersebut disampaikan rancangan peraturan daerah dimaksud untuk dibahas serta mendapatkan persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Demikian disampaikan dan atas penerimaannya diucapkan terima kasih,” pungkas Sekwan Niklas saat menutup pembacaan surat. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post