• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Anter soroti Pajak dan Jumlah Alat Berat, Jawab Bapenda Sulut : Masih Akan Dicek

by Meikel Eki Pontolondo
14 Juli 2026
in Politik
0
Anter soroti Pajak dan Jumlah Alat Berat, Jawab Bapenda Sulut : Masih Akan Dicek
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com– Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Royke Anter, mempertanyakan kejelasan penerimaan dana bagi hasil atau royalti dari perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Utara. Pertanyaan itu disampaikan kepada Ketua TAPD Sulut, Tahlis Galang, dalam rapat pembahasan Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (13/07/2026).

“Ada beberapa perusahaan pemegang IUP di Sulut. Saya tahu pasti ada royalti atau dana bagi hasil yang diterima Pemerintah Provinsi. Namun, dari data yang saya terima, belum terlihat adanya penerimaan dana bagi hasil dari pemerintah pusat melalui royalti perusahaan pertambangan pemegang IUP pada tahun 2025,” ujar Royke.

Ia meminta penjelasan apakah dana tersebut belum ditransfer oleh pemerintah pusat atau memang belum disalurkan.

“Kalau boleh kami mendapatkan gambaran, pada tahun 2024 berapa yang diterima, apakah sudah masuk atau belum. Begitu juga untuk tahun 2025, apakah sudah diterima atau belum. Tolong berikan penjelasan kepada kami,” katanya.

Menurut Royke, persoalan pendapatan daerah menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan realisasi berbagai program pembangunan.

“Ini yang kami pertanyakan, karena Sekprov terus mengingatkan agar pendapatan daerah terus digenjot. Sebesar apa pun program yang kita susun, kalau ada anggarannya pasti bisa direalisasikan. Sebaliknya, sebanyak apa pun program dan visi-misi yang dirancang, tanpa dukungan anggaran semuanya tidak akan berjalan,” tegasnya.

Selain menyoroti royalti tambang, Royke juga memberikan perhatian terhadap penerimaan pajak alat berat yang dinilai masih jauh dari target.

“Saya mendengar penerimaan pajak alat berat masih belum sesuai harapan. Saya tidak tahu apakah data alat berat sudah terintegrasi seperti kendaraan bermotor di Samsat. Seharusnya Bapenda lebih aktif, misalnya mengundang para dealer maupun perusahaan pembiayaan. Di Sulut banyak perusahaan besar yang memiliki alat berat. Jangan sampai memiliki 1.000 unit, tetapi yang dilaporkan hanya 500 unit. Kalau begitu saja sudah patut disyukuri,” ujarnya.

Royke bahkan mengaku memiliki data mengenai perusahaan di Sulut yang menggunakan alat berat dengan identitas terdaftar di luar daerah. Ia mempertanyakan ke mana sebenarnya pajak alat berat tersebut disetorkan.

“Di satu perusahaan saja jumlah alat beratnya bisa lebih dari seribu unit. Itu baru satu perusahaan dan satu lokasi. Saya berharap Bapenda memiliki strategi, paling tidak bisa mengoptimalkan potensi yang ada, meski belum mencapai seratus persen,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menjelaskan bahwa persoalan dana bagi hasil bukan hanya dialami Sulawesi Utara.

“Saat kami mengikuti bimbingan teknis, ada beberapa provinsi yang juga mengeluhkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Bahkan provinsi penghasil tambang pun masih memiliki piutang hingga hampir Rp1 triliun,” ungkap Silangen.

Menurutnya, persoalan tersebut juga menjadi perhatian di tingkat nasional dan berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Mungkin yang perlu dijelaskan adalah apakah dana tersebut memang sudah diterima seluruhnya atau justru pemerintah pusat yang belum menyalurkannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, June E. Silangen, SE.Ak., M.Si., menjelaskan bahwa pemungutan pajak alat berat menghadapi sejumlah kendala regulasi maupun teknis.

Menurut June, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, aturan teknis mengenai pajak alat berat kemudian diatur melalui Permendagri dan telah diakomodasi dalam Perda Provinsi Sulut Tahun 2024.

“Perubahan perda terakhir tidak lagi mengatur alat berat karena sudah tercantum sebelumnya. Perubahan hanya berkaitan dengan pungutan iuran keamanan rakyat,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa pendataan alat berat menjadi tantangan tersendiri karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 2017 yang sebelumnya membatalkan pungutan terhadap alat berat.

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 hanya diatur mengenai pajaknya, sedangkan pada Undang-Undang Nomor 28 sebelumnya diatur sekaligus pajak dan bea balik nama alat berat. Akibatnya, proses identifikasi mengalami kesulitan karena sebagian besar distributor enggan membuka data kepemilikan alat berat dengan alasan persaingan usaha,” jelas June.

Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi kendala dalam melakukan pendataan dan identifikasi di lapangan.

“Ada persoalan terkait kepemilikan dan penguasaan alat berat. Ketika dilakukan penelusuran, sebagian pemilik mengaku alat tersebut hanya disewakan sehingga proses identifikasi menjadi lebih rumit,” katanya.

Saat ini, lanjut June, Bapenda sedang menyiapkan sistem kodefikasi alat berat untuk memudahkan pelacakan perpindahan alat berat dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

“Itu menjadi tantangan kami dalam melakukan identifikasi. Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak alat berat yang sudah disetor mencapai sekitar Rp3 miliar. Nilainya memang belum besar karena tarif pajak alat berat hanya sebesar 0,2 persen,” tuturnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Royke kembali mempertanyakan berapa jumlah unit alat berat yang telah membayar pajak hingga menghasilkan penerimaan sekitar Rp3 miliar.

Menjawab hal itu, Kepala Bapenda menyatakan data jumlah unit yang telah membayar masih akan dicek kembali dan akan disampaikan kepada DPRD.

Namun Royke menegaskan bahwa setiap alat berat memiliki nomor seri sehingga seharusnya dapat ditelusuri.

“Kalau memungkinkan, Komisi II bisa mengagendakan rapat dengar pendapat dengan para dealer. Kita hanya menjalankan amanat undang-undang terkait pajak alat berat. Pemerintah Provinsi Sulut hanya melaksanakan aturan untuk memperoleh pendapatan daerah yang sah. Ke depan, RDP tidak hanya melibatkan dealer, tetapi juga perusahaan-perusahaan pemilik alat berat agar kami memperoleh data yang lebih akurat,” pungkas politisi Fraksi Demokrat tersebut. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Alat BeratDPRD Sulutfransiskus andi silangenJune SilangenPertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025perusahan tambangRoyke Anter
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Anter soroti Pajak dan Jumlah Alat Berat, Jawab Bapenda Sulut : Masih Akan Dicek 14 Juli 2026
  • Pierre Soroti Ketidaksesuaian Angka di Dokumen APBD 2025 dan Pertanggungjawaban 14 Juli 2026
  • TAPD Sulut Respons Pertanyaan Wurangian: Pengangguran – Kemiskinan hanya Turun 10 Persen 14 Juli 2026
  • Sekwan Definitif Niklas Silangen Gelar Syukuran Bersama Wartawan, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Sinergi dengan Pers 13 Juli 2026
  • Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Digital, SMPN 12 Resmikan Ruangan TIK 13 Juli 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In