Manado, Barta1.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Pierre Makisanti, mempertanyakan kesesuaian data angka pada Dokumen APBD 2025 dan pertanggungjawaban kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Tahlis Galang, dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (13/7/2026).
Pierre menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah meminta data realisasi belanja per bulan. Namun, sebelum pembahasan berlanjut, ia menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap dokumen yang digunakan.
“Saya mendapat buku APBD Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur. Kemudian saya mencoba mencocokkannya dengan data pertanggungjawaban APBD yang disajikan. Seharusnya dokumen pertanggungjawaban APBD sesuai dengan dokumen APBD,” ujar Pierre.
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban APBD semestinya memuat seluruh rangkuman pembahasan APBD, termasuk perubahan APBD, sehingga isi dan angkanya harus selaras.
“Dokumen ini merangkum semua yang dibahas dalam APBD hingga APBD Perubahan. Karena itu saya mencoba mencocokkan angka-angkanya. Saya menemukan beberapa data yang tidak sama. Misalnya, dalam buku APBD belanja tidak terduga tercatat sebesar Rp4 miliar, tetapi dalam dokumen pertanggungjawaban hanya tercantum hanya sekian ratus juta, padahal sampai APBD Perubahan anggarannya tetap Rp4 miliar,” katanya.
Pierre menegaskan, perbedaan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembahasan masuk pada substansi pertanggungjawaban APBD.
“Kalau angkanya sudah tidak cocok, ini bukan lagi bicara soal bagian akhir, tetapi bagian pokoknya yang tidak sesuai. Kita harus menyamakan dulu dokumen mana yang menjadi acuan. Apakah dokumen resmi? Tidak bisa jika angka-angkanya berbeda seperti ini,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa sinkronisasi antara dokumen APBD dan dokumen pertanggungjawaban APBD hingga APBD Perubahan harus dilakukan sebelum pembahasan dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Galang, mengakui bahwa angka yang disampaikan Pierre memang tertulis demikian dalam dokumen. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Benar angka-angkanya tertulis seperti itu dan sudah melalui proses audit dari BPK RI. Kami juga telah menyampaikan kertas kerja yang menjadi dasar, termasuk terkait belanja tidak terduga,” ujar Tahlis.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut, Clay June H. Dondokambey, menjelaskan bahwa perubahan angka belanja tidak terduga terjadi karena adanya dua kali pergeseran anggaran sepanjang Tahun 2025.
Ia mengatakan, setelah APBD Perubahan ditetapkan, sebagian anggaran belanja tidak terduga dialihkan menjadi bantuan keuangan khusus untuk mendukung penanganan bencana alam di Aceh dan Sumatera.
“Anggaran belanja tidak terduga digeser menjadi bantuan keuangan khusus. Pergeseran itulah yang menyebabkan perubahan dalam skema belanja tidak terduga,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post