Manado, Barta1.com – Belum lama ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) mulai menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha bersama mitra kerja.
Rapat perdana yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (30/6/2026), menjadi langkah awal pembahasan intensif dengan target Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dua bulan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Toni Supit dan dihadiri Wakil Ketua Pansus Ronald Sampel, Sekretaris Pansus Inggried Sondakh, serta anggota Pansus Henry Walukow, Jane Lalujan, Herry Porung, dan Nick Lomban. Pembahasan juga didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, dengan menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai mitra kerja.
Ketua Pansus Toni Supit mengatakan, setelah Pansus dibentuk, pihaknya langsung menyusun jadwal pembahasan secara terstruktur agar target penyelesaian Ranperda dapat tercapai sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Pasca ditetapkan, kami langsung membuat jadwal. Ranperda ini kami targetkan menjadi perda dalam waktu dua bulan. Karena itu kami harus disiplin waktu agar pembahasan ranperda ini benar-benar diteliti dan dikaji dengan referensi pasal-pasal yang dapat memayungi hukum di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor,” ujar Toni.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Sulawesi Utara. Oleh karena itu, setiap pasal yang dibahas harus memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Jadi iklim investasi di daerah itu yang harus kita perhatikan bersama. Apa yang kita bahas harus kaya referensi dan memiliki cantolan hukum dari undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, sehingga ada korelasi yang baik,” jelasnya.
Toni menambahkan, pada rapat perdana tersebut Pansus telah menyelesaikan pembahasan hingga Pasal 15 dari total 63 pasal yang terdapat dalam Ranperda.
“Tadi dalam 15 pasal itu ada tambahan dan cantolan hukum juga. Nanti akan kita pilah lagi untuk dikoreksi maupun ditambahkan,” katanya.
Selain membahas substansi regulasi, Pansus juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme perizinan berusaha yang kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Toni, pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis digital tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung kemudahan berusaha di daerah.
“Hal ini harus segera disosialisasikan. Perizinan saat ini sudah satu pintu melalui OSS dan seluruh prosesnya dilakukan secara online. Itu yang harus dipahami oleh semua pihak,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post