Manado, Barta1.com – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Royke Roring, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut untuk segera mempercepat penanganan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah wilayah yang dinilai berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Desakan tersebut disampaikan Royke dalam rapat kerja Komisi III DPRD Sulut bersama Dinas ESDM Sulut yang membahas realisasi anggaran Tahun Anggaran 2026, Selasa (30/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiscus Maindoka melalui Sekretaris Dinas memaparkan bahwa pagu anggaran tahun 2026 mencapai lebih dari Rp14 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasi anggaran baru mencapai lebih dari Rp6 miliar atau sebesar 43,28 persen.
Dari total realisasi tersebut, belanja pegawai menyerap porsi sebesar 46,66 persen, sementara belanja barang dan jasa baru terealisasi sekitar 22 persen. Dinas ESDM juga menjelaskan bahwa sebagian anggaran telah dialokasikan untuk mendukung operasional cabang-cabang dinas di daerah.
Menanggapi laporan tersebut, Royke Roring menyoroti lambatnya penanganan lampu penerangan jalan umum, khususnya di Kota Manado, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, minimnya penerangan jalan di sejumlah titik telah berdampak pada terganggunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga diperlukan langkah cepat dari pemerintah.
“Kami meminta agar persoalan lampu jalan dipercepat. Di Manado, Bitung dan Minahasa, persoalan Kamtibmas sangat terganggu akibat minimnya penerangan jalan,” tegas Royke.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Manado itu juga mendorong Dinas ESDM Sulut untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan PJU. Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar pemasangan lampu jalan dapat masuk dalam skema PJU, sehingga pembayaran rekening listrik kepada PLN memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Kalau tidak dikoordinasikan, lurah tidak berani menerima pemasangan token listrik. Karena itu harus masuk dalam pembayaran biaya listrik ke PLN. Pengalaman saya sebagai penjabat kepala daerah, itu ada simulasi antara Pemkab atau Pemkot dengan PLN yang nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pajak,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post