Manado, Barta1.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Selasa (23/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, yang kemudian mempersilakan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan penjelasan terhadap kedua Ranperda tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulut atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

“Pada siang hari ini kita dapat dipertemukan di tempat ini dalam keadaan sehat dan penuh semangat untuk bersama-sama mengikuti rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” ujarnya.

Menurut Gubernur, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas administrasi atau penyajian angka semata, melainkan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana sumber daya publik dikelola secara efektif, efisien, dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Sulut.

Ia mengakui bahwa Tahun Anggaran 2025 merupakan periode yang penuh tantangan sekaligus peluang. Namun, di tengah dinamika pelaksanaan kebijakan serta efisiensi belanja sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulut tetap mampu menjaga ketahanan fiskal daerah secara sehat, akuntabel, dan terkendali.

“Di akhir Tahun Anggaran 2025 dapat kami sampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari anggaran. Kinerja APBD tersebut menghasilkan SiLPA sebesar Rp177,13 miliar yang mencerminkan terjaganya kondisi fiskal daerah,” jelasnya.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Gubernur menegaskan bahwa Sulawesi Utara memiliki potensi sumber daya alam yang besar sehingga membutuhkan dukungan investasi untuk mendorong pembangunan.
“Kami menyadari pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri secara sepihak. Diperlukan kolaborasi, kerja sama, serta kehadiran para investor melalui pemberian insentif dan kemudahan berusaha yang terstruktur,” katanya.
Ia menambahkan, investasi merupakan instrumen penting untuk menghadirkan sumber pembiayaan baru demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan menekan angka kemiskinan.
Fraksi Golkar Berikan Catatan
Setelah penyampaian pemerintah, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap kedua Ranperda tersebut. Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat memberikan sejumlah catatan, sementara tiga fraksi lainnya menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda tanpa menyampaikan masukan secara khusus.
Melalui juru bicaranya, Vionita Kuera, Fraksi Partai Golkar menyampaikan sejumlah masukan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Golkar menilai regulasi tersebut merupakan langkah positif untuk mewujudkan standar pelayanan dan mekanisme perizinan yang lebih baik di tingkat provinsi, sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, Golkar mengingatkan agar pengaturan objek perizinan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, fraksi tersebut mengusulkan adanya klasifikasi yang jelas mengenai kewenangan pemerintah provinsi dalam menerbitkan izin usaha, disertai penyederhanaan persyaratan pelayanan perizinan.
Selain itu, Fraksi Golkar berharap Ranperda tersebut dapat membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, sehingga mampu meningkatkan iklim investasi dan daya saing daerah.
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi Golkar menilai Pemerintah Provinsi Sulut telah berupaya memprioritaskan kepentingan masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Golkar juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Sulut mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebagai bukti komitmen dalam mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab.
Secara keseluruhan, Fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Demokrat Soroti Infrastruktur Jalan
Pandangan berikutnya disampaikan Fraksi Partai Demokrat melalui Henry Walukow. Pada prinsipnya, Fraksi Demokrat menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut.
Meski demikian, Henry mengungkapkan pihaknya memiliki sejumlah catatan yang akan disampaikan secara tertulis. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulut atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dinilai cermat, berprestasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Henry turut meminta perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur terhadap kondisi infrastruktur jalan provinsi.
“Kita tahu bersama bahwa jalan provinsi adalah wajah Sulut. Dalam sebuah tubuh, ketika seluruh bagian sehat tetapi wajahnya rusak, maka citra keseluruhannya akan ikut tercoreng. Dalam reses dan kegiatan serap aspirasi, banyak sekali usulan masyarakat terkait kondisi jalan. Mudah-mudahan pada APBD Perubahan maupun APBD Tahun 2027 sektor ini mendapat porsi anggaran yang lebih besar,” tegasnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Marlina Runtuwene.
Hadir pula Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Galang, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulut, para komisaris, serta ketua-ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi di Sulut.
Advetorial

Discussion about this post