• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

81 Tahun Indonesia Merdeka, AMAN Sulut Desak Pemerintah Segera Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

by Meikel Eki Pontolondo
18 Agustus 2026
in Edukasi
0
81 Tahun Indonesia Merdeka, AMAN Sulut Desak Pemerintah Segera Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kebudayaan Masyarakat Adat hampir selalu hadir dalam berbagai seremoni kenegaraan. Pakaian adat, tarian, musik tradisional, dan berbagai ekspresi kebudayaan ditampilkan sebagai bagian dari perayaan kebangsaan.

Namun, bagi Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Sulawesi Utara (Sulut), perayaan tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni dan pertunjukan kebudayaan semata. Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, Masyarakat Adat masih berhadapan dengan berbagai persoalan mendasar, terutama belum adanya kepastian hukum terhadap keberadaan, wilayah, serta hak-hak mereka.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan oleh Masyarakat Adat sebagai pemilik dan bagian penting dari sejarah bangsa.

Ketua Pengurus Harian (PH) AMAN Wilayah Sulut, Kharisma Kurama, menegaskan bahwa keberadaan Masyarakat Adat harus dipandang sebagai subjek yang utuh, bukan sekadar objek pelestarian budaya.

“Masyarakat Adat bukan hanya pakaian adat, tarian, musik, ritual, atau tradisi yang ditampilkan ketika ada perayaan. Di dalam Masyarakat Adat terdapat hak atas wilayah, tanah, sumber daya alam, kehidupan sosial, politik, ekonomi, serta kebudayaan. Karena itu, jangan sampai pemerintah menjadikan adat hanya sebagai etalase kebudayaan yang dipertontonkan, sementara wilayah dan hak-haknya justru dirampas,” tegas Kharisma.

Belum Ada Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat.

Salah satu persoalan paling mendasar yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulut adalah belum optimalnya proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat.

Padahal, konstitusi telah memberikan mandat melalui Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 telah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Atas dasar tersebut, PW AMAN Sulut mendesak Pemerintah Provinsi Sulut bersama Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulut agar segera membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dengan melibatkan Masyarakat Adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Langkah ini merupakan pintu masuk untuk memastikan hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah, sumber daya alam, kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Kharisma.

sembari menambahkan jika upaya mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat adalah bagian dari penegakkan hukum, sebab sesuai dengan mandat konstitusi.

Kebijakan Tata Ruang Buruk Jadi Pemicu Konflik: Belajar dari Tana Tonsea dan Bintauna.

PW AMAN Sulut juga menyoroti berbagai kebijakan pembangunan yang berpotensi mengancam ruang hidup Masyarakat Adat. Salah satunya adalah proses penyusunan dan penetapan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut.

Menurut PW AMAN Sulut, pengaturan ruang tidak boleh dilakukan hanya dari meja birokrasi dan kemudian dipaksakan kepada masyarakat. Masyarakat Adat harus ditempatkan sebagai subjek utama karena merekalah yang hidup, mengelola, menjaga, dan mewariskan ruang tersebut secara turun-temurun.

“Bagaimana mungkin ruang hidup masyarakat diatur tanpa melibatkan masyarakat sebagai subjek secara bermakna? Ketika masyarakat tidak dilibatkan sejak awal, maka konflik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Pemerintah harus belajar dari berbagai konflik yang terjadi di Sulut,” ujar Kharisma.

Salah satu contoh nyata adalah persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat Tonsea di wilayah Likupang. Keberadaan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) telah menjadi persoalan panjang bagi masyarakat.

Persoalan lain juga terjadi di Wanua Tanjung Merah. Masyarakat harus berhadapan dengan persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas industri, termasuk keluhan mengenai bau yang mengganggu kualitas lingkungan dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

PW AMAN Sulut menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut AMAN Sulut, konflik tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan investasi atau pembangunan.

“Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni menyangkut keberlanjutan wilayah adat, lingkungan hidup, sumber penghidupan, serta hak Masyarakat Adat atas ruang hidupnya,” katanya sembari menambahkan jika pemerintah harus memastikan setiap aktivitas industri memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup serta menjamin adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian secara transparan dan berpihak pada kepentingan public.

Di Bolaang Mongondow Utara, Masyarakat Adat Bintauna dan Huntuk juga menghadapi persoalan serius terkait ancaman terhadap ruang hidup dan wilayah adat akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Belum selesai dengan persoalan tersebut, santer beredar kabar juga terkait rencana pembangunan batalyon teritorial di wilayah yang bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat. Kabar burung ini menjadi ancaman di tengah ketidakterbukaan pemerintah terhadap pendistribusian ruang.

Padahal, dalam setiap rencana pembangunan, baik untuk kepentingan investasi maupun pembangunan infrastruktur negara, tidak boleh mengabaikan keberadaan dan hak Masyarakat Adat. Setiap kebijakan yang berpotensi menggunakan, mengubah, atau menguasai wilayah adat harus didahului dengan keterbukaan informasi, konsultasi yang bermakna, serta penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat.

“Bagi Masyarakat Adat, hutan, sungai, tanah, pesisir, dan sumber daya alam bukan sekadar komoditas ekonomi. Semua itu merupakan bagian dari kehidupan, identitas, sejarah, dan keberlanjutan generasi” tandas Kharisma.

Merdeka Berarti Masyarakat Adat Berdaulat atas Ruang Hidupnya.

Bagi PW AMAN Sulut, kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebatas upacara, pengibaran bendera, dan perayaan seremonial. Kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk memastikan Masyarakat Adat di Sulawesi Utara memiliki kepastian hukum dan mampu mempertahankan ruang hidupnya.

Karena itu, PW AMAN Sulut menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sulut:

1. Segera membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sulut sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

2. Mempercepat proses identifikasi, verifikasi, dan pengakuan Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya di Sulut.

3. Memastikan Masyarakat Adat dilibatkan secara bermakna dalam seluruh proses kebijakan tata ruang, termasuk RTRW dan kebijakan pembangunan lainnya.

4. Menghentikan praktik pembangunan yang mengorbankan wilayah adat dan ruang hidup masyarakat, termasuk aktivitas pertambangan dan industri yang menimbulkan konflik maupun kerusakan lingkungan.

5. Menjamin transparansi informasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proyek pembangunan yang berpotensi berdampak terhadap wilayah adat.

6. Mendorong penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam yang selama ini terjadi di wilayah-wilayah adat Sulut.

Di akhir kesempatan, Ketua PH Wilayah AMAN Sulut, Kharisma Kurama menegaskan bahwa perjuangan Masyarakat Adat adalah bagian dari perjuangan menjaga Indonesia. Sebab, menjaga wilayah adat berarti menjaga hutan, laut, tanah, sumber pangan, kebudayaan, sejarah, dan masa depan generasi bangsa. (*)

Editor: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Kharisma KuramaPW AMAN Sulut
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Discussion about this post

Berita Terkini

  • 81 Tahun Indonesia Merdeka, AMAN Sulut Desak Pemerintah Segera Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat 18 Agustus 2026
  • RSUD Liun Kendage Benahi Tiga Fasilitas Vital: Ruang Anak, Listrik dan Oksigen 18 Agustus 2026
  • Pemkot Bitung Sukses Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-81, Hengky Honandar Katakan Ini.. 18 Agustus 2026
  • Pesan Menggugah Plt Bupati Sitaro Heronimus Makainas saat Menjadi Irup Pertama Kali di HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026
  • Di Hari Kemerdekaan, Veteran Samaran Titip Pesan agar Indonesia Tetap Baik-baik Saja 17 Agustus 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In