Manado, Barta1.com — Angka dispensasi kawin anak di Sulawesi Utara masih terus berkelindan di garis merah, memicu alarm keras bagi masa depan generasi muda di Bumi Nyiur Melambai. Fenomena ini menjadi sorotan tajam dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Sulawesi Utara guna merefleksikan efektivitas penegakan batas usia minimal pernikahan.
Digelar di Manado pada Selasa (23/06/2026), para-pihak duduk semeja-melingkar dan mengevaluasi sejauh mana implementasi regulasi pernikahan mampu menekan laju perkawinan usia dini. Kegiatan tersebut menjadi ruang sinergi bagi penegak hukum, instansi pemerintah, hingga perwakilan anak demi merumuskan langkah mitigasi yang konkret dan lintas sektoral.
Sebagai fondasi utama, acuan yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini menetapkan batas minimal menikah 19 tahun untuk kedua belah pihak; sebuah payung hukum yang fokus utamanya adalah mereformasi aturan perkawinan nasional.
Meskipun dalam praktiknya sering kali diasosiasikan langsung sebagai undang-undang perlindungan perempuan dan anak karena substansinya yang sangat protektif. Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulut, Jull Takaliuang, menegaskan amandemen ini wajib dijadikan dasar utama oleh seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait.
Menurutnya, pemberian dispensasi pernikahan bagi anak di bawah umur tidak boleh sekadar menjadi jalan pintas formalitas hukum, melainkan harus ditinjau secara mendalam dan komprehensif.
“Dispensasi pernikahan harus dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan langkah mitigasi ke depan agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kekerasan dalam rumah tangga, persalinan yang tidak aman, risiko kematian ibu dan anak, serta terancamnya keberlanjutan hak pendidikan,” ujar Jull memperingatkan dampak domino pernikahan dini.

Bukan tanpa alasan kekhawatiran itu mencuat, mengingat data historis menunjukkan posisi Sulawesi Utara yang cukup rentan. Pada tahun 2022, provinsi ini bertengger di peringkat ke-9 nasional dengan angka perkawinan anak tertinggi mencapai 14,9 persen, sebuah potret yang menuntut intervensi serius dari hulu ke hilir.
Kondisi tersebut diperkuat oleh data dispensasi nikah yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulut sepanjang tahun 2023 hingga Juni 2024, yang mencatat total 1.165 perkara. Angka tertinggi berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Tondano dengan 457 perkara, disusul Pengadilan Negeri Manado sebanyak 196 perkara, dan diprediksi terus bertambah jika tidak diintervensi.
Meroketnya permohonan dispensasi ini disikapi serius oleh institusi peradilan yang bersentuhan langsung dengan perkara tersebut di lapangan. Perwakilan Pengadilan Agama Manado, Silvia Jafar SKom menyatakan komitmen penuh instansinya untuk menjalankan peradilan yang berperspektif perlindungan perempuan dan anak.
Silvia menegaskan setiap perkara dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Manado kini tidak boleh lagi dipandang hanya dari aspek hukum formal semata. Menurutnya, hakim harus menakar dampak jangka panjang terhadap masa depan anak, stabilitas psikologis keluarga, hingga pengaruhnya pada kualitas generasi bangsa ke depan.
Langkah preventif dari sisi kesehatan dan kesiapan keluarga turut disuarakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga melalui BKKBN Provinsi Sulawesi Utara. Perwakilan BKKBN Sulut, dr Alfrida Bayang MKes menyambut baik forum koordinasi ini sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan antar-mitra kerja dalam penanganan lintas sektor.
dr Alfrida mengenalkan optimalisasi aplikasi elektronik bernama Elsimil atau Elektronik Siap Nikah Siap Hamil. Aplikasi ini dirancang sebagai instrumen skrining awal bagi calon pengantin yang mendaftar di Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Melalui skema Elsimil, jika hasil pemeriksaan mendeteksi bahwa calon pengantin belum lolos akibat belum siap secara fisik atau aspek lainnya, mereka akan disarankan untuk menunda pernikahan.
“Langkah penundaan ini krusial demi mengantisipasi komplikasi kehamilan di bawah umur 18 tahun, risiko bayi lahir prematur hingga potensi depresi pascamelahirkan,” kata Alfrida.
Suara penolakan terhadap pernikahan dini juga menggema langsung dari representasi generasi muda daerah yang menuntut hak asasi mereka diprioritaskan. Ketua Forum Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Lumliri Warni Supit, menyatakan pembahasan mengenai pencegahan pernikahan usia dini adalah agenda yang sangat urgen demi masa depan anak.
Lumliri mengingatkan anak merupakan ujung tombak yang akan menyongsong visi besar Indonesia Emas tahun 2045.
“Sangat disayangkan jika hak dasar mereka seperti pendidikan dan perlindungan terenggut, padahal setiap anak berhak memiliki cita-cita dan menentukan masa depannya sendiri tanpa dibayangi pernikahan dini,” ujar dia.
Guna memperkuat regulasi di tingkat lokal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebenarnya telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Regulasi ini, bersama dengan kampanye gerakan bersama “Stop Perkawinan Anak”, diharapkan menjadi petunjuk teknis yang efektif dalam menekan angka pernikahan dini.
Upaya perlindungan ini kian diperkuat secara nasional melalui koridor hukum mutakhir dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Sinergi seluruh lini, mulai dari penegakan batas usia minimal 19 tahun hingga pengawasan ketat tanpa dispensasi longgar, mutlak dijalankan demi melindungi anak sebagai aset utama bangsa. (**)
Editor: Ady Putong

Discussion about this post