Sitaro, Barta1.com — Dinamika penataan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali mengundang perhatian publik. Nama Harold Kalangit mencuat, bukan semata karena posisinya sebagai pejabat, tetapi karena intensitas penugasannya sebagai pelaksana tugas (Plt) di sejumlah organisasi perangkat daerah eselon II.
Harold diketahui merupakan adik kandung Bupati non-aktif Chyntia Ingrid Kalangit. Dalam kurun waktu relatif singkat sejak awal pemerintahan yang dimulai pada 19 Februari 2025, ia tercatat beberapa kali mengisi jabatan Plt di instansi berbeda.
Situasi ini terjadi di tengah kondisi pemerintahan daerah yang sedang tidak stabil. Chyntia Ingrid Kalangit saat ini tengah menjalani proses hukum dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang. Latar situasi tersebut membuat setiap kebijakan, termasuk rotasi dan penunjukan jabatan, menjadi sorotan lebih tajam dari masyarakat.
Secara kronologis, Harold yang menjabat sebagai Sekretaris definitif di Dinas Pariwisata, pernah dipercaya sebagai Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selama enam bulan pada 2025. Penugasan itu berlanjut hingga 2026 saat ia mengisi posisi Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Terbaru, sejak 9 Mei 2026, ia kembali ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan.
Frekuensi penunjukan tersebut memicu respons beragam. Sebagian kalangan menilai hal ini sebagai konsekuensi dari kekosongan jabatan, namun tidak sedikit pula yang memandangnya sebagai persoalan etika dalam tata kelola pemerintahan.
Kepala Divisi Investigasi Kibar Nusantara Merdeka, Darwis Saselah, termasuk yang menyoroti aspek tersebut. Ia menilai penugasan berulang pada figur yang memiliki relasi keluarga dengan kepala daerah berpotensi memunculkan konflik kepentingan, setidaknya dalam persepsi publik.
“Penunjukan berulang seperti ini sensitif dan terkesan nepotis. Pemerintah perlu berhati-hati agar tidak memunculkan kesan bahwa jabatan strategis hanya beredar di lingkaran keluarga,” ujar Darwis, Sabtu (16/5/2026).
Ia menekankan, polemik ini tidak hanya berhenti pada soal sah atau tidaknya kebijakan, tetapi juga menyangkut etika kekuasaan.
“Publik tidak sedang mempersoalkan legalitas semata, tetapi soal etika kekuasaan. Ketika satu nama terus muncul dalam pengisian jabatan strategis, apalagi memiliki relasi keluarga dengan kepala daerah, maka wajar jika muncul pertanyaan tentang keadilan dan objektivitas dalam birokrasi,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Kepala BKPSDM Sitaro, Jackson Baginda, menegaskan bahwa penunjukan Plt merupakan mekanisme yang sah selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Penunjukan Plt kepala dinas diperbolehkan sepanjang tidak melampaui enam bulan. Saat ini terdapat sekitar sembilan jabatan eselon II yang kosong, baik karena pensiun maupun proses hukum,” ujar Jackson.
Ia juga menyebut praktik serupa telah berlangsung sejak sebelum pemerintahan saat ini. Menurutnya, pertimbangan utama dalam penunjukan tetap merujuk pada kapasitas pejabat yang bersangkutan.
“Kalau dinilai mampu, tentu tidak ada masalah. Yang bersangkutan juga punya pengalaman sebelumnya di beberapa posisi strategis,” ucapnya.
Perkembangan ini menggambarkan situasi birokrasi Sitaro yang sedang menghadapi tekanan, di mana kebutuhan mengisi jabatan kosong harus tetap diimbangi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik tetap terjaga. (*)

Discussion about this post