• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Gallery

Pelapor Dugaan Mal-Administrasi APBD Kotamobagu 2026 Minta Klarifikasi Gubernur dan Sekprov

by Ady Putong
4 Mei 2026
in Gallery
0
Supriyadi Pangellu. (foto: dok pribadi)

Supriyadi Pangellu. (foto: dok pribadi)

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Bak bola salju, dugaan mal-administrasi APBD Kotamobagu 2026 menggelinding kian membesar. Setelah dilaporkan ke Ombudsman RI pekan lalu, kini persoalan itu sampai ke Pemprov Sulawesi Utara.

Supriyadi Pangellu selaku pelapor telah mendatangi Kantor Gubernur di Jl 17 Agustus pada Senin (04/05/2026) pagi. Maksud kedatangannya menyerahkan surat perihal permintaan klarifikasi atas evaluasi Ranperda APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2026. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Sulut Yulius Selvanus serta Sekprov Tahlis Galang yang baru dilantik.

“Tanggal suratnya sama dengan hari diserahkan, substansinya meminta penjelasan berkaitan dengan kronologi dan timeline, kepatuhan terhadap batas waktu, substansi evaluasi dan tanggung jawab administratif oleh Pemprov,” kata lelaki berlatar konsultan hukum ini pada Barta1.

Pangellu mengatakan perlu meminta klarifikasi dari pemerintah provinsi, agar dirinya selaku pelapor ke Ombudsman RI mendapatkan insight proporsional bagaimana dugaan pelanggaran bersifat administratif macam ini bisa terjadi.

“Dari pemberitaan media saya mengetahui pihak Pemkot Kotamobagu melalui kepala bagian hukum menyebut Ranperda bisa ditetapkan menjadi Perda karena lolos evaluasi berjenjang hingga ke Pemprov Sulut,” ujar dirinya.

Sehingga langkah klarifikasi Pemprov Sulut menjadi kelanjutan dari pernyataan sebelumnya ke gubernur, yaitu agar Yulius Selvanus juga mengevaluasi kinerja Tahlis Galang. Sosok yang sudah dilantik sebagai sekretaris provinsi itu merupakan ketua tim evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi pada 2025, atau saat proses penetapan Perda APBD Kota Kotamobagu No. 5/2025 tentang APBD 2026.

“Jadi dengan adanya klarifikasi ini kita akan tahu secara komprehensif di mana letak kesalahannya, karena jangan sampai seperti kata Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu; karena sudah disetujui dalam evaluasi kemudian bisa di-Perda-kan,” cetus Pangellu.

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan dugaan mal-administrasi yang dibawa Pangellu ke Ombudsman tersebut menyoroti penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026 yang dinilai cacat hukum. Pelapor mengklaim terdapat serangkaian keterlambatan kronis yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Poin pertama yang menjadi keberatan adalah keterlambatan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Berdasarkan Pasal 90 ayat 1 PP 12/2019, dokumen tersebut seharusnya disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli, namun fakta di lapangan menunjukkan Walikota baru menyerahkannya pada 10 November 2025.

Keterlambatan ini berdampak langsung pada jadwal persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Pasal 106 ayat 1 PP 12/2019 menegaskan bahwa persetujuan Ranperda APBD wajib dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai, yang jatuh pada tanggal 30 November setiap tahunnya.

Namun, dokumen laporan mengungkap persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD Kotamobagu baru terlaksana pada 19 Desember 2025. Kondisi ini dinilai pelapor sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi pemerintah pusat yang bersifat imperatif atau wajib dilaksanakan tanpa pengecualian.

Konsekuensi hukum dari keterlambatan persetujuan tersebut seharusnya memaksa pemerintah daerah untuk menetapkan APBD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini sesuai dengan mandat Pasal 107 ayat 1 PP 12/2019 yang menyatakan jika persetujuan tidak tercapai dalam waktu yang ditentukan, maka digunakan mekanisme Perkada dengan angka APBD tahun sebelumnya.

Alih-alih mematuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu dan DPRD justru tetap memaksakan penetapan dalam bentuk Peraturan Daerah pada 31 Desember 2025. Tindakan ini, menurut Pangelu, dianggap sebagai penyimpangan serius karena produk hukum yang dilahirkan tidak memiliki landasan prosedur yang sah sesuai hierarki perundang-undangan.

Selain persoalan jadwal, dia juga menemukan indikasi “Cacat Formil” yang mendasar pada bagian konsideran Perda Nomor 5 Tahun 2025 tersebut. Dalam bagian “Mengingat”, tim penyusun tidak mencantumkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan pedoman utama penyusunan APBD 2026.

“Absennya Permendagri tersebut dinilai sebagai kelalaian yuridis karena peraturan tersebut merupakan landasan operasional yang wajib dirujuk oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Tanpa mencantumkan pedoman tersebut, validitas hukum dari Perda APBD Kotamobagu 2026 kini dipertanyakan secara terbuka,” jelas dirinya.

Terkait persoalan tersebut, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu yang diminta konfirmasi menyatakan evaluasi yang dilakukan Gubernur lewat tim evaluasi yang biasanya, menurut Rendra, diketuai Sekretaris Provinsi sudah final untuk dijadikan peraturan daerah. Artinya melewati proses evaluasi tanpa persoalan substansial.

“Bahkan dikasih nomor register, kalau kami tidak melaksanakan apa yang diamanatkan Pemprov justru akan membawa masalah ke kepala daerah Kotamobagu,” cetus Rendra. (**)

Editor: Ady Putong

Barta1.Com
Tags: Dugaan mal-administrasi APBD Kotamobagu 2026Supriyadi PangelluTahlis GalangYulius Selvanus
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Pelapor Dugaan Mal-Administrasi APBD Kotamobagu 2026 Minta Klarifikasi Gubernur dan Sekprov 4 Mei 2026
  • Prekarisasi di Tanah Nyiur Melambai; Hidup Tanpa Kepastian di Kota Manado 3 Mei 2026
  • SMAN 1 Manganitu Raih Juara I Lomba Masamper Tingkat Sulawesi Utara 2026 3 Mei 2026
  • Alarm bagi Pendidikan Vokasi: Teknik Mesin Polimdo Hadapi Krisis Minat dan Regenerasi Dosen 2 Mei 2026
  • Semarak Peringatan 63 Tahun Integrasi Papua di AMN Dipimpin Rektor Unsrat dan Kolonel Jacobus 2 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In