Manado, Barta1.com – Walikota dan Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu telah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas dugaan maladministrasi dalam proses penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut dilayangkan Supriyadi Pangellu MH pada Senin (29/04/2026), dengan dasar pengabaian hukum dan penyimpangan prosedur yang dinilai fatal. Terkait persoalan ini, Pemkot Kotamobagu beralasan, penetapan dari rancangan peraturan APBD 2026 menjadi peraturan daerah sejatinya sudah melalui tahap evaluasi berjenjang, bahkan melewati meja Gubernur Sulawesi Utara.
“Kan proses evaluasinya sudah dilakukan berjenjang termasuk evaluasi Gubernur, kalau saat itu Pemprov Sulut meminta APBD-nya di-Perwalkan (Peraturan Walikota) tentu kami patuhi,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga, pada Barta1 Sabtu (02/05/2026).
Faktanya, evaluasi yang dilakukan Gubernur lewat tim evaluasi yang biasanya, menurut Rendra, diketuai Sekretaris Provinsi sudah final untuk dijadikan peraturan daerah. Artinya melewati proses evaluasi tanpa persoalan substansial.
“Bahkan dikasih nomor register, kalau kami tidak melaksanakan apa yang diamanatkan Pemprov justru akan membawa masalah ke kepala daerah Kotamobagu,” cetus Rendra.
Diketahui laporan yang dibawa Pangellu ke Ombudsman tersebut menyoroti penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026 yang dinilai cacat hukum. Pelapor mengklaim terdapat serangkaian keterlambatan kronis yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Poin pertama yang menjadi keberatan adalah keterlambatan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Berdasarkan Pasal 90 ayat 1 PP 12/2019, dokumen tersebut seharusnya disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli, namun fakta di lapangan menunjukkan Walikota baru menyerahkannya pada 10 November 2025.
Keterlambatan ini berdampak langsung pada jadwal persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Pasal 106 ayat 1 PP 12/2019 menegaskan bahwa persetujuan Ranperda APBD wajib dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai, yang jatuh pada tanggal 30 November setiap tahunnya.
Namun, dokumen laporan mengungkap bahwa persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD Kotamobagu baru terlaksana pada 19 Desember 2025. Kondisi ini dinilai pelapor sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi pemerintah pusat yang bersifat imperatif atau wajib dilaksanakan tanpa pengecualian.
Konsekuensi hukum dari keterlambatan persetujuan tersebut seharusnya memaksa pemerintah daerah untuk menetapkan APBD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini sesuai dengan mandat Pasal 107 ayat 1 PP 12/2019 yang menyatakan jika persetujuan tidak tercapai dalam waktu yang ditentukan, maka digunakan mekanisme Perkada dengan angka APBD tahun sebelumnya.
Alih-alih mematuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu dan DPRD justru tetap memaksakan penetapan dalam bentuk Peraturan Daerah pada 31 Desember 2025. Tindakan ini, menurut Pangelu, dianggap sebagai penyimpangan serius karena produk hukum yang dilahirkan tidak memiliki landasan prosedur yang sah sesuai hierarki perundang-undangan.
Selain persoalan jadwal, dia juga menemukan indikasi “Cacat Formil” yang mendasar pada bagian konsideran Perda Nomor 5 Tahun 2025 tersebut. Dalam bagian “Mengingat”, tim penyusun tidak mencantumkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan pedoman utama penyusunan APBD 2026.
“Absennya Permendagri tersebut dinilai sebagai kelalaian yuridis karena peraturan tersebut merupakan landasan operasional yang wajib dirujuk oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Tanpa mencantumkan pedoman tersebut, validitas hukum dari Perda APBD Kotamobagu 2026 kini dipertanyakan secara terbuka,” jelas dirinya.
Supriyadi Pangellu menyatakan sebelum membawa masalah ini ke Ombudsman, dirinya telah berupaya melakukan langkah administratif. Ia telah mengirimkan surat resmi kepada Walikota Kotamobagu pada 30 Maret 2026 untuk meminta klarifikasi mengenai keterlambatan ini, namun surat tersebut tidak pernah mendapatkan jawaban.
Sikap bungkam dari pihak Pemerintah Kota Kotamobagu ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak informasi publik dan transparansi tata kelola pemerintahan. Hal inilah yang kemudian mendorong pelapor untuk meminta intervensi dari lembaga negara pengawas pelayanan publik.
Dalam laporannya, Supriyadi menegaskan penyelenggara pemerintahan daerah berkewajiban memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia menilai Walikota dan DPRD telah gagal dalam menjalankan kewajiban hukum tersebut secara sadar dan sengaja.
Pelapor menyertakan berbagai bukti pendukung, termasuk salinan Perda Nomor 5 Tahun 2025 serta berbagai pemberitaan media lokal yang merekam jalannya rapat paripurna yang terlambat tersebut. Bukti-bukti ini diharapkan mempermudah Ombudsman dalam melakukan verifikasi lapangan.
Harapan utama dari laporan ini adalah agar Ombudsman RI segera melakukan pemeriksaan substantif terhadap proses legislasi APBD Kotamobagu. Pelapor meminta adanya rekomendasi tegas guna menjamin terciptanya kepastian hukum dan mencegah praktik maladministrasi serupa berulang di masa depan. (*)
Editor: Ady Putong


Discussion about this post