Manado, Barta1.com— Aparat Polresta Manado berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu, setelah gembong pengedar berinisial PT (23) diringkus pada Rabu 22 April 2026 di Kelurahan Wanea Lingkungan 5, atau kompleks Karombasan. Polisi juga mengamankan barang bukti, 105 paket pil haram yang dikemas dalam plastik mini.
Jaringan gembong sabu Karombasan terungkap berdasarkan laporan warga. Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid SIK memaparkan kronologisnya, setelah menerima laporan aparat dipimpin Kasat Res Narkoba Kompol Hilman Muthalib langsung meluncur ke lokasi, sekitar pukul 12.00 Wita.
“Jadi informasi yang kami terima dari masyarakat ada lelaki berinisial PT alias Tols yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Karombasan, nah menanggapi laporan ini tim langsung melakukan pengembangan lapangan dan melacak keberadaan pelakunya,” kata Irham dalam keterangan pers di Mapolresta Manado Senin (27/04/2026).
Aparat Satres Narkoba Polresta tak sulit menemukan kediaman pelaku dan langsung melakukan penggerebekan. Dan benar saja, setelah menggeledah lokasi polisi menemukan narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 105 paket sabu dalam plastik bening yang masih terkemas dalam paket kiriman salah satu perusahaan logistik.
“Pengirimnya berinisial PR di Jakarta, kami juga menyita alat hisap jenis bong, 1 unit HP dan korek api gas,” ujar dia.
Pengembangan kasus narkoba itu terus berjalan. Berdasarkan penelusuran yang dipimpin Kompol Hilman, polisi menemukan tersangka kedua yaitu lelaki VA (28). Menariknya, warga Desa Warembungan Jaga 3 Kecamatan Pineleng Minahasa itu kini lagi mendekam di Lapas Tuminting.
“Saat ini (tersangka VA) masih bersatu sebagai warga binaan di Lapas kelas 2A Tuminting, Kota Manado. Dari pengembangan tim Satres Narkoba pada Rabu 22 April 2016 sekitar pukul 21. 00 Wita di Lapas,” terang Irham.

Irham memastikan tersangka kedua adalah residivis dengan kasus yang sama. Pada 2004 silam, VA pernah dipidana dalam persidangan Pengadilan Negeri Manado dengan vonis 8 tahun 6 bulan. Kali kedua, dia juga dijatuhi vonis PN Manado pada 2021 selama 3 tahun penjara. Tersangka VA bahkan merupakan otak dari jejaring peredaran narkoba yang terungkap di Karombasan.
“Jadi perlu diketahui bersama bahwa tersangka kedua ini merupakan residivis dan ini merupakan jaringan yang bersangkutan perannya dalam perkara ini sebagai pengendali,” cetus Irham.
Selanjutnya Polresta Manado telah melakukan langkah hukum. Meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, tes urine, pengujian forensik, pemeriksaan saksi ahli serta kerja sama dengan pihak Lapas untuk pemeriksaan narapidana.
Kedua tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda kategori 5 sampai 6. (*)
Peliput: Ady Putong

Discussion about this post