Manado, Barta1.com — Peneliti Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulut, Syarif Litty, melihat ada tumpang tindih antara petunjuk pelaksanaan penyaluran bantuan bencana yang diterbitkan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dan petunjuk teknis nomor 50 tahun 2025 milik Pemkab Kepulauan Sitaro. Kedua aturan secara teknis menata distribusi dana stimulan bagi penyintas bencana erupsi Gunung Ruang, Tagulandang.
“Dua aturan yang berbeda punya Lex Superior Derogat Legi Inferiori, artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah sehingga peraturan yang dikeluarkan Bupati Sitaro tidak bisa bertentangan dengan Juklak BNPB,” kata lelaki berlatar jurnalis yang akrab disapa Bung Ayi, pada Barta1 Sabtu (25/04/2026).
Setelah membandingkan Juknis (petinjuk teknis) dari Keputusan Bupati Sitaro nomor 50/2025 dan Juklak 5/2024 dari BNPB, Syarif berkesimpulan beberapa poin substansial dalam Juknis yang tidak linear dengan penataan Juklak. Karena tak sikron, dirinya melihat ada persoalan krusial terjadi di lapangan.
Pertama, kata dia, tahapan pencairan. Juklak mengatur porsi pencairan untuk penerima maksimal dalam 3 termin masing-masing 40 persen, 50 persen dan 10 persen. Namun Juknis menyebut pencairan dilakukan dalam 2 kali termin bertahap, 40 persen dan 60 persen.
“BPBD Sitaro pernah menyebut menyangkut termin ini diberi keleluasaan oleh BNPB untuk mengatur mekanismenya asal memegang prinsip akuntabilitas dan transparansi, tetapi faktanya saat penyaluran di lapangan terjadi gejolak,” cetus dia.
Syarif merujuk proses penyaluran dana stimulan untuk korban erupsi Gunung Ruang di Tagulandang satu tahun silam, tepatnya Oktober 2025. Saat distribusi termin II 60 persen, masyarakat meminta agar dicairkan tunai supaya leluasa membayar langsung material ke toko — bukan dari transfer rekening langsung ke rekening toko.
Proses pembayaran antar-rekening ini menurut dia telah melanggar poin Juklak BNPB dan Juknis Bupati sekaligus, yang menjamin perbaikan rumah rusak ringan dan sedang dilakukan secara swakelola/mandiri oleh pemilik.
“Sebelumnya kan ada Dinas PUPR Sitaro setelah berkoordinasi dengan pihak BPBD Sitaro menerbitkan surat rekomendasi pembelian bahan bangunan ke 6 toko saja , nah rekom itu seperti ‘mengunci’ pilihan penerima bantuan ke 6 toko saja dan saya kira ini menyimpangi mandat regulasi yang lebih tinggi,” jelas Syarif.
Perbedaan lain adalah Juklak menyebut penyaluran bantuan dilakukan lewat perhimpunan Bank milik negara atau Himbara. Dalam Juknis secara eksplisit menyebut dilaksanakan lewat Bank Mandiri Cabang Manado Sudirman.
“Lokus-nya di Tagulandang tapi penyalurannya lewat Bank Mandiri cabang Sudirman, anehnya Bank Mandiri sendiri tidak punya kantor cabang perwakilan di Pulau Tagulandang, ini ada apa? Mengapa Bank Mandiri Sudirman yang ditunjuk,” tanya dia.
Perbedaan ketiga ada pada mekanisme reinburstment. Juklak menyebut penerima bantuan wajib foto fisik 0 persen, 50 persen dan 100 persen, proses yang biasa dilaksanakan dalam lingkup pembangunan fisik oleh pemerintah. Namun Juknis menyederhanakan lewat kelonggaran tanpa foto 0 persen dan bisa menggunakan surat pernyataan.
“Amanat Juknis memang memberi kemudahan bagi masyarakat penerima bantuan, namun spesifik bukti 0 persen atau foto sebelum perbaikan dimulai adalah syarat akuntabilitas dan di mata auditor saya menganggap ini bisa membuka celah manipulasi data awal kerusakan yang tidak tervalidasi secara visual,” jelas dia lagi.
Syarif mengatakan, Juknis 50/2025 menyatakan Bupati selaku kepala daerah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya secara fisik dan keuangan.
“Artinya Jika Juknis yang ditandatangani Bupati terbukti mempermudah prosedur yang melampaui batas kewajaran Juklak BNPB, tanggung jawab hukum baik administratif maupun pidana akan melekat langsung pada kepala daerah apabila terjadi penyimpangan di lapangan,” tutup dia.
Sebelumnya diketahui, penyaluran dana stimulan untuk korban erupsi Gunung Ruang sudah masuk ranah penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Proses pengungkapan dugaan korupsi senilai lebih dari Rp 22 miliar itu dilakukan dengan memeriksa ratusan saksi sejak akhir 2025 lalu.
Kemudian, jaksa telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Kesemuanya adalah oknum birokrat dari lingkup Pemkab Sitaro, termasuk mantan penjabat bupati. Pekan ini juga penyidik kejaksaan sudah memanggil beberapa oknum dari Bank Mandiri dan oknum politisi perempuan yang dimintai keterangan sebagai saksi.
“Keempat tersangka adalah DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sitaro, EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan DT yang pekerjaannya swasta,’’ ungkap Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto SH MH kepada wartawan di Kantor Kejati Sulut pada 31 Maret 2025 lalu.
Eri menuturkan, sekitar Oktober 2024 BPBD Sitaro menerima kucuran dana dari Badan Nasional Penanggunangan Bencana (BNPB). Selanjutnya JS selaku Kepala Pelaksana BPBD Sitaro melakukan penunjukan kepada enam toko material. DT selaku pihak swasta adalah pemilik salah satu toko tersebut.
‘’Yang dengan catatan dia adalah sebetulnya (pemilik) toko sembako, tetapi menyalurkan alat atau material bangunan,’’ tutur Eri.
Dana tersebut lanjut dia yang seharusnya disalurkan ke rekening masing-masing korban, tapi rekening ditahan oleh JS sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan terhadap anggaran. (*)
Peliput: Ady Putong

Discussion about this post