Manado, Barta1.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melontarkan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo).
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).
Anggota Pansus LKPJ, Louis Carl Schramm, menilai kualitas layanan internet di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut masih jauh dari harapan. Kondisi ini dinilai menghambat efektivitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan yang membutuhkan konektivitas cepat dan stabil.
Dalam penyampaiannya, Louis mengungkapkan bahwa gangguan jaringan tidak hanya terjadi di kantor DPRD, tetapi juga di sejumlah rumah sakit daerah milik provinsi. Situasi ini bahkan berdampak serius ketika tenaga medis harus berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan di Jakarta.
“Kami berkunjung ke rumah sakit daerah, dan saat mereka harus berkomunikasi dengan rumah sakit rujukan di Jakarta untuk tindakan operasi, hal itu tidak bisa dilakukan karena internet bermasalah,” tegas Louis di hadapan pimpinan rapat dan jajaran SKPD Pemprov Sulut.
Ia pun melontarkan kritik tajam terhadap penyedia layanan internet yang bekerja sama dengan pemerintah. Dengan nada tegas, ia mengibaratkan layanan tersebut seperti menjual “barang hantu”.
“Internet ini seperti barang yang tidak jelas, seolah ‘hantu’ yang dijual. Saat pemeriksaan, layanan dibuka. Namun ketika tidak diawasi, kembali bermasalah. Jangan sampai ini terus menjadi temuan dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Sebagai solusi, Louis mengusulkan agar pengelolaan anggaran dan pengadaan layanan internet dikembalikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Kominfo Sulut, Dr. Zainudin Saleh Hilimi, menyatakan bahwa pihaknya telah merancang perubahan skema pengadaan layanan internet mulai tahun depan.
Ia menjelaskan, ke depan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menganggarkan kebutuhan internet secara mandiri, mengingat masing-masing instansi lebih memahami beban kerja dan kebutuhannya.
“Kami sudah merencanakan, insyaallah tahun depan akan dianggarkan di masing-masing OPD. Namun demikian, Kominfo tetap akan menetapkan persyaratan agar selaras dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelas Zainudin.
Meski pengelolaan dilakukan secara mandiri, ia menegaskan pentingnya integrasi data tetap dijaga. Kominfo akan mewajibkan setiap OPD yang bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk tetap terhubung dengan pusat kendali data.
“Ini penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan digital. Seluruh OPD harus tetap terkoneksi dengan Kominfo agar pengendalian data tetap terpusat,” pungkasnya.
Rapat Pansus LKPJ tersebut juga dihadiri oleh Asisten III Setda Provinsi Sulut yang mewakili Sekretaris Provinsi, bersama sejumlah kepala perangkat daerah lainnya dalam rangka evaluasi capaian kinerja sepanjang tahun 2025. (*)
Editor: Meikel Pontolondo


Discussion about this post