Kotamobagu, Barta1.com – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan publik dengan melaksanakan evaluasi kinerja aparatur desa, kelurahan, dan lembaga kemasyarakatan. Langkah ini menjadi bagian dari agenda strategis memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, dan Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat.
Evaluasi kinerja tersebut dijadwalkan mulai Rabu, 8 April 2026, dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel bagi masyarakat. Pemerintah menempatkan aparatur desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan yang harus memiliki standar kerja tinggi.
Pelaksanaan evaluasi akan dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur oleh tim resmi. Penilaian mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kinerja, kepemimpinan, integritas, disiplin, komunikasi, kerja sama, hingga etika dan perilaku aparatur.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S Mokoginta, menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan seluruh perangkat bekerja profesional dan bertanggung jawab.
“Evaluasi ini adalah langkah konkret pemerintah dalam memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik kerja di bawah standar. Seluruh aparatur dituntut memiliki kinerja yang jelas, terukur, dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik,” tegasnya, Senin (6/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa memasuki tahun kedua pemerintahan merupakan fase konsolidasi dan pembenahan. Aparatur yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan disiplin, integritas, dan profesionalitas akan dievaluasi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, evaluasi tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga mencakup dimensi etika dan perilaku. Pemerintah menilai bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh hasil kerja, tetapi juga oleh cara pelayanan diberikan kepada masyarakat.
Menurut Sahaya, sikap responsif, komunikasi yang santun, serta komitmen dalam menjalankan tugas menjadi indikator penting dalam menilai kualitas aparatur. Hal ini dinilai krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot juga menyoroti masih adanya kelemahan dalam koordinasi internal, termasuk ketidakhadiran aparatur dalam forum resmi tanpa alasan jelas. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator rendahnya disiplin organisasi yang harus segera dibenahi.
Seluruh perangkat desa dan kelurahan, termasuk kepala urusan, kepala dusun, kepala lingkungan, RT, dan RW diwajibkan mengikuti evaluasi sesuai jadwal. Ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dari jabatan.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam pembinaan berkelanjutan, peningkatan kapasitas, pemberian penghargaan, hingga penegakan disiplin secara proporsional. Pemerintah bahkan membuka kemungkinan pemberhentian bagi aparatur yang terbukti melanggar aturan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih disiplin, profesional, dan responsif, sehingga pelayanan publik dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.***
Peliput: Angga Rasid


Discussion about this post