Manado,Barta1.com— Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiskus Andi Silangen, menegaskan bahwa tata tertib DPRD merupakan rambu-rambu penting yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berlangsung secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (2/03/2026).
Menurut Fransiskus, setiap tahapan pembahasan dalam lembaga legislatif telah diatur secara jelas melalui tata tertib. Proses tersebut dimulai dari perencanaan program, pembentukan peraturan daerah, pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD, hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna.
“Setiap tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan program, pembentukan peraturan daerah, hingga pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD sampai pada penetapan keputusan paripurna, semuanya berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan tata tertib yang jelas dan komprehensif diharapkan mampu menciptakan kepastian prosedur, keseragaman mekanisme kerja, serta tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan.
Hal tersebut juga menjadi wujud komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.
“Maka dari itu, diinformasikan bahwa tahapan selanjutnya adalah pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, sebagaimana hasil rapat Badan Musyawarah DPRD,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, keanggotaan panitia khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas hal tersebut diusulkan oleh masing-masing fraksi, sesuai dengan rekomendasi rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulut.(*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post