SANGIHE, BARTA1.COM – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan dan menahan Kepala Kampung (Kapitalaung) Beha berinisial AS sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Dana Desa, Rabu, (4/2/2026). Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat dua orang.
Penetapan AS tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-02/P.1.1.13/Fd.2/02/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Status hukum AS ditingkatkan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam pengelolaan dana desa yang diduga merugikan keuangan negara.
Mewakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kasubsi Intelijen Kejari Sangihe, Rahmat Syaputra, mengatakan penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara. “Hari ini kami secara resmi menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial AS yang menjabat sebagai Kapitalaung Kampung Beha. Penetapan ini merupakan rangkaian dari pengembangan kasus yang telah berjalan,” kata Rahmat kepada wartawan.
AS dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Sangihe, Yoga Tri Pramudya, menjelaskan AS pernah menjabat Kapitalaung Beha pada tahap pertama 2022, kemudian sempat dinonaktifkan, dan kembali aktif menjabat pada tahap kedua 2024. “Riwayat jabatan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan terkait peran masing-masing tersangka,” ujarnya.
Kejaksaan juga memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 900 juta. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara. “Kami masih mendalami secara rinci besaran kerugian negara yang dinikmati atau digunakan oleh masing-masing tersangka,” kata Yoga.
Kejari Kepulauan Sangihe menyatakan akan menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional dan transparan. Penanganan kasus tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post