Manado, Barta1.com — Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan berujung pada tragedi kemanusiaan menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Dunia pendidikan dinilai harus segera berbenah agar kembali menjadi ruang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Yurike Makisurat, S.Psi., pengamat sosial kemasyarakatan sekaligus Mahasiswa S2 Psikologi Universitas Kristen Maranatha Bandung, dalam pernyataannya kepada Barta1.com, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, pihaknya mengecam keras segala bentuk perundungan dan pelecehan seksual kepada siapa pun, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan etika.
“Pelecehan seksual adalah perilaku menyimpang yang tidak dapat ditolerir dalam kondisi apa pun. Apalagi jika dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, kepercayaan, dan otoritas seperti tenaga pendidik,” ujarnya.
Menurutnya, kasus yang mencuat ke publik saat ini patut dicermati secara lebih mendalam karena berpotensi hanya menjadi fenomena gunung es. Ia mengkhawatirkan masih banyak korban lain yang memilih diam karena rasa takut, malu, tekanan sosial, atau kekhawatiran akan stigma.
“Kami khawatir sudah ada korban-korban lain ditempat lainnya yang tidak berani bicara. Diamnya korban justru memberi ruang bagi para pelaku untuk terus bersembunyi dan mengulangi perbuatannya,” kata dia.
Ia juga secara khusus mengajak siswi dan mahasiswi yang pernah atau sedang mengalami pelecehan seksual untuk berani bersuara dan melawan segala bentuk tindakan menyimpang tersebut.
“Korban tidak sendiri. Berbicara bukanlah aib. Keberanian untuk bicara adalah langkah awal menuju pemulihan dan keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan berbagai informasi dan kajian yang dirangkum, ia menyebut kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan bukanlah hal baru. Pola yang kerap muncul hampir serupa, yakni memanfaatkan relasi akademik seperti penilaian, ujian, atau evaluasi akademik lainnya.
Karena itu, ia menilai perlu adanya mitigasi serius dari para pengambil kebijakan di dunia pendidikan, salah satunya dengan menutup seluruh celah penyimpangan relasi kuasa.
“Sekolah dan kampus harus memiliki aturan tegas. Setelah proses penilaian selesai, tidak boleh ada komunikasi personal yang membuka peluang perubahan nilai atau relasi tidak profesional antara pendidik dan peserta didik,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya langkah pencegahan internal, termasuk pemberian tes psikologis, evaluasi perilaku, serta sistem pengawasan berkelanjutan bagi tenaga pendidik sebelum dan selama menjalankan tugas mengajar.
Menurutnya, langkah tersebut penting tidak hanya untuk melindungi peserta didik dari trauma psikologis, tetapi juga untuk menjaga marwah dan nama baik institusi pendidikan.
Ia berharap, kasus ini menjadi yang terakhir, dan tidak ada lagi korban yang harus menanggung beban psikologis akibat penyimpangan sosial di lingkungan pendidikan.
Menutup pernyataannya, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk penyimpangan sosial, namun tetap dilakukan secara bijak, terukur, dan berkeadaban.
“Perlawanan terhadap penyimpangan sosial harus tetap menjaga nilai kemanusiaan. Jangan sampai kemarahan publik justru melukai pihak-pihak lain, termasuk keluarga yang tidak mengetahui atau terlibat dalam dugaan peristiwa tersebut, karena itu hanya akan menimbulkan persoalan sosial baru,” pungkasnya. (*)
Editor: Meikel Pontolondo


Discussion about this post