Kotamobagu, Barta1.com — Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol (minol) jenis bir oleh Jaksa Eksekutor di Kota Kotamobagu menuai apresiasi luas dari masyarakat. Namun, di balik dukungan tersebut, muncul pertanyaan publik: mengapa produk bir dimusnahkan di daerah, sementara pabriknya tetap beroperasi?
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa minuman beralkohol jenis bir bukanlah barang ilegal secara mutlak. Produksi bir dilegalkan negara melalui sistem perizinan dan perpajakan yang diatur oleh Pemerintah Pusat.
“Bir diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan dikenakan PPN serta pajak lainnya. Pabrik yang memproduksi memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat, sehingga secara hukum legal dan tidak bisa ditutup begitu saja,” jelas Aryono.
Meski demikian, Aryono menekankan bahwa legalitas tersebut bersifat terbatas dan berjenjang. Negara hanya membolehkan peredaran minuman beralkohol apabila seluruh rantai usaha—mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan—memenuhi ketentuan perizinan.
Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa fokus penindakan di daerah bukan pada pabrik, melainkan pada peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan RI.
Menurut Sahaya, terdapat tiga ketentuan utama yang wajib dipenuhi agar minuman beralkohol dapat diedarkan secara legal:
Pertama, seluruh pelaku usaha wajib memiliki izin. Pabrik harus mengantongi izin produksi, distributor memiliki izin distribusi, dan penjual wajib memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Di Kota Kotamobagu, penjual tidak memiliki izin tersebut, sehingga peredarannya dinyatakan melanggar hukum.
Kedua, pembatasan usia konsumen. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan kepada konsumen dewasa sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pengaturan tempat dan waktu penjualan. Minuman beralkohol tidak boleh dijual bebas, melainkan hanya di lokasi dan jam tertentu yang ditetapkan pemerintah.
“Tiga ketentuan ini tidak dipenuhi oleh para penjual di Kota Kotamobagu. Karena itu, aparat berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan barang, meskipun pabrik yang memproduksi tetap legal,” tegas Sahaya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya penjualan minuman beralkohol adalah perbuatan yang dilarang, kecuali diberikan pengecualian melalui izin resmi dari Kementerian Perdagangan. Tanpa izin tersebut, setiap bentuk penjualan di daerah bersifat ilegal dan wajib ditindak.
Dengan demikian, pemusnahan bir di Kota Kotamobagu tidak dapat diartikan sebagai pembiaran terhadap pabrik. Perbedaan perlakuan hukum terjadi karena objek penindakan berada pada mata rantai yang berbeda. Pabrik berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat dan memiliki izin produksi, sementara penjualan di daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Hal ini menegaskan bahwa legalitas produksi tidak otomatis melegalkan peredaran di daerah. Produksi, distribusi, dan penjualan merupakan tahapan hukum yang berdiri sendiri. Ketika penjualan melanggar ketentuan, maka penegakan hukum dilakukan pada titik tersebut demi menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum di daerah.***


Discussion about this post